Official Announcement: Pemkab Bogor periksa 14 ASN terkait dugaan jual beli jabatan
Pemkab Bogor Periksa 14 ASN Terkait Dugaan Korupsi Jabatan
Kabupaten Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Inspektorat tengah menyelidiki 14 aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan korupsi jabatan yang sedang dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan fakta dan data hukum yang relevan, seiring peningkatan pendekatan dari pembinaan kepegawaian ke tahap pendalaman investigasi.
“Inspektorat saat ini masih melakukan investigasi. Pendekatannya lebih kepada mencari fakta dan data yang secara hukum relevan jika nanti diproses lebih lanjut,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Sabtu.
Pemkab Bogor menargetkan laporan hasil penyelidikan akan segera disampaikan kepada pihak berwajib. Saat ini, data dan keterangan terkait kasus ini masih dalam penanganan Inspektorat. “Laporan hasil investigasinya belum kami terima, masih domain Inspektorat. Targetnya mungkin Selasa atau Rabu sudah bisa disampaikan,” tambah Ajat.
Jumlah ASN yang diperiksa meningkat dari 12 orang menjadi 14, seiring pendalaman informasi oleh tim investigasi. Pemeriksaan dilakukan dengan metode kroscek antar keterangan untuk memastikan validitas temuan. “Kurang lebih ada 14 ASN yang sudah dimintai keterangan, kemudian dilakukan kroscek satu sama lain. Karena jika hanya di dasarkan pada opini tanpa bukti, informasi tersebut bisa dianggap lemah,” jelasnya.
Kasus dugaan jual beli jabatan ini disebut bermula dari oknum ASN yang menawarkan posisi struktural kepada sejumlah pegawai sejak 2022. Pemberian imbalan uang dilakukan secara bertahap. Pemkab Bogor memperhatikan masalah ini karena menjadi sorotan publik. “Semakin cepat disampaikan ke publik, semakin terlihat integritas pengelolaan ASN di Kabupaten Bogor,” tegas Ajat.
Bupati Rudy Susmanto sebelumnya meminta Inspektorat untuk menyiapkan laporan ke aparat hukum agar kasus tidak berhenti pada ranah administratif, tetapi bisa dilanjutkan ke proses pidana. Sementara itu, status ASN yang diperiksa serta sanksi yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi resmi. “Nanti kita tunggu hasil investigasinya seperti apa. Termasuk soal sanksi,” ujarnya.
Inspektorat terus mengumpulkan data guna memvalidasi temuan sebelum menentukan langkah selanjutnya. Dugaan praktik jual beli jabatan dianggap memerlukan penelusuran mendalam agar tidak hanya bersifat asumsi.