Topics Covered: 70 Juta Orang Dilarang Pakai Medsos di RI, Warga Respons Begini
Pemerintah Larang 70 Juta Anak RI Gunakan Medsos, Respons Publik Beragam
Jakarta – Pemerintah mengumumkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa jumlah anak dalam kategori tersebut mencapai 70 juta orang. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan negara lain yang menerapkan aturan serupa, seperti Australia yang hanya memiliki sekitar 5,7 juta anak usia 16 tahun.
Regulasi Berlaku 28 Maret 2026
Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan penggunaan medsos secara luas untuk kelompok usia tersebut. Regulasi ini diimplementasikan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, dikenal sebagai PP Tunas. Aturan akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 mendatang.
“Regulasi ini adalah tantangan besar, tetapi kita harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi anak-anak kita. Meskipun sulit, kami yakin bahwa dengan hasil rapat hari ini, kita dapat menjalankannya secara efektif dan efisien, meski ada hambatan,” kata Meutya beberapa saat lalu.
Delapan Platform Terima Aturan Awal
Pada tahap awal, delapan platform media sosial akan diatur, yaitu X, Bigo Live, Threads, Facebook, Instagram, YouTube, Roblox, dan TikTok. Kementerian Komdigi bersama enam lembaga lain, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, melakukan percepatan pelaksanaan aturan hingga tanggal 28 Maret 2026. Evaluasi selanjutnya akan mencakup indikator risiko seperti kontak dengan pihak asing, eksploitasi anak, serta potensi adiksi.
Respons Orang Tua: Setuju Tapi Ada Catatan
Beberapa orang tua mendukung kebijakan tersebut, tetapi menginginkan penyesuaian dalam penerapan. “Setuju, tapi pembatasan konten dan akses tidak cukup. Edukasi harus melibatkan orang tua juga,” ujar seorang ayah yang memiliki dua anak. Ia menekankan perlunya kolaborasi dengan dokter tumbuh kembang dan psikolog untuk memastikan penggunaan medsos tidak merusak pola pikir anak.
Salah satu orang tua mengungkapkan kekhawatiran terhadap YouTube. “Anak-anak sering mendapatkan hal-hal baru yang positif melalui platform ini. Mereka harus didampingi, bukan dibiarkan mengakses sendiri,” jelasnya. Namun, ada pihak yang meragukan konsistensi sistem PP Tunas. Seorang ibu dengan anak berusia 10 tahun menyampaikan keraguan tentang kepastian filter usia dan risiko manipulasi identitas.
Sejauh ini, hanya X dan Bigo Live yang dikabarkan telah mematuhi aturan. Kedua platform langsung membatasi akses pengguna Indonesia di bawah usia 16 tahun. Pihak Komdigi terus memantau implementasi pada platform lain dalam jadwal yang telah ditentukan.