Latest Program: BGN kembali tangguhkan ratusan SPPG di wilayah Jawa dan timur RI

BGN Kembali Beri Sanksi Sementara pada Ratusan SPPG di Wilayah Jawa dan Timur

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melanjutkan penerapan sanksi penghentian sementara terhadap ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II (Pulau Jawa) dan Wilayah III (bagian timur) Indonesia. Tindakan ini bertujuan menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta efisiensi operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Detail Penindakan di Wilayah II

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 362 unit SPPG yang diberhentikan sementara. Dalam periode 6-10 April 2026, tambahan 41 SPPG dikenai tindakan sama. “Kebijakan ini menunjukkan komitmen BGN dalam memastikan seluruh SPPG memenuhi standar kualitas dan keamanan pangan,” jelas Doni.

“SPPG di Wilayah II yang dihentikan sementara berjumlah 362. Laporan minggu ini, tanggal 6-10 April, menunjukkan 41 unit tambahan yang diberikan sanksi. Penindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga tata kelola operasional yang baik di lapangan,”

Pada Senin (6/4), sembilan SPPG ditindak karena temuan seperti kurangnya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, Jawa Barat, serta menu yang tidak memenuhi standar di Brebes, Jawa Tengah. Dua hari berikutnya, jumlah penindakan meningkat, dengan 15 SPPG diberhentikan di berbagai daerah, termasuk dugaan gangguan pencernaan di Cimahi dan masalah manajemen organisasi di Kendal.

Kamis (9/4) dan Jumat (10/4), sebanyak 14 dan 3 SPPG kembali ditangguhkan. Masalah utama meliputi sumber daya manusia yang kurang memadai di Jakarta Selatan, renovasi yang belum selesai, serta kejadian dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto dan Sampang.

Situasi di Wilayah III

Di Wilayah III, BGN juga mengambil langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan wilayah tersebut, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari 4.300 SPPG total, 165 unit telah dihentikan sementara. Penyebab utamanya adalah tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang lengkap.

BGN menegaskan bahwa kebijakan penangguhan ini bertindak sebagai langkah korektif. Dapur-dapur yang diberhentikan wajib melakukan perbaikan sebelum dapat kembali beroperasi, agar memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *