Topics Covered: KPK buka kemungkinan tetapkan tersangka dari asosiasi selain Kesthuri
KPK Mengisyaratkan Potensi Tambahkan Tersangka dari Asosiasi Lain
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yang melibatkan lembaga penyelenggara haji selain Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Tentu terbuka kemungkinan,” saat berbicara kepada para wartawan di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan bahwa pihak yang terlibat dalam proses awal, seperti Asrul Aziz Taba dari Kesthuri, menjadi dasar pertimbangan.
Proses Penyidikan
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji Indonesia pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga anti korupsi tersebut mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dikenal sebagai Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak dijadikan tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
“Pertemuan-pertemuan yang kami capture dilakukan oleh para anggota asosiasi dengan pihak di Kementerian Agama, termasuk diskusi tentang penambahan kuota haji,” jelas Budi. Ia menekankan bahwa pertemuan tersebut berkontribusi pada pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi 50 persen, atau 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian negara. Dua hari kemudian, lembaga itu mengungkapkan kerugian mencapai Rp622 miliar. Pada 12 Maret, Yaqut Cholil ditahan di Rutan KPK, sedangkan Gus Alex ditahan di hari yang sama di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Keluarga Yaqut memohon penahanan rumah, yang diizinkan mulai 19 Maret.
Kemungkinan Tersangka Baru
Seiring berjalannya penyidikan, KPK mengungkapkan rencana menambah tersangka. Pada 23 Maret 2026, lembaga tersebut mengumumkan sedang memproses perpindahan Yaqut dari tahanan rumah ke rutan. Pada 30 Maret, dua nama baru ditetapkan sebagai tersangka: Ismail Adham, Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba, Ketua Umum Kesthuri.