Latest Program: Otto: KUHP-KUHAP baru akhiri era hukum kolonial di Indonesia
Otto: KUHP-KUHAP Baru Akhiri Era Hukum Kolonial di Indonesia
Di Semarang, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa pengenalan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi tanda berakhirnya era dominasi hukum kolonial yang berlangsung lebih dari seratus tahun di Tanah Air.
“Tahun 2026 dianggap sebagai titik awal adaptasi dengan sistem hukum pidana yang baru di Indonesia,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan saat Otto menghadiri upacara pengukuhan Guru Besar Kehormatan di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) untuk Prof. Dr. Hj. Nurmalah. Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan hanya mengganti teks undang-undang, tetapi juga memulai pergeseran mendasar dalam paradigma hukum pidana nasional.
Konsep Hukum Kolonial dan Perubahan Paradigma
Menurut Otto, sistem hukum sebelumnya mengandalkan konsep retributif, yang berfokus pada pembalasan terhadap pelaku tindak pidana. Sementara itu, KUHP dan KUHAP baru mengusung pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif untuk mengubah cara masyarakat memahami hukum.
“Transformasi ini bukan sekadar pergantian teks undang-undang, tetapi juga perubahan paradigma,” tambahnya.
Paradigma Baru dalam Pemulihan dan Keadilan
Paradigma korektif bertujuan membantu pelaku kejahatan menyadari kesalahan dan menghindari pengulangan tindakan. Sementara itu, paradigma rehabilitatif berupaya memfasilitasi kembali integrasi mantan narapidana ke dalam masyarakat. “Salah satu tantangan utama adalah kesulitan mantan narapidana diterima kembali, sehingga berisiko mengulangi kesalahan,” kata Otto.
Paradigma restoratif, di sisi lain, menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui mekanisme seperti ganti rugi atau pengampunan, guna menciptakan harmoni sosial. Otto menyoroti pentingnya peran akademisi dalam memperkenalkan perubahan ini secara luas ke publik.
Program Sosialisasi Pemerintah
Untuk mendukung implementasi kebijakan baru, pemerintah telah mengatur berbagai langkah sosialisasi, termasuk pelatihan fasilitator sejak 2025. Otto menegaskan bahwa upaya ini bertujuan memastikan masyarakat memahami dan menerima sistem hukum yang lebih modern serta manusiawi.()