Latest Update: Tiga saksi diperiksa polisi terkait dugaan penimbunan elpiji di Lumajang
Polisi Periksa Tiga Saksi atas Dugaan Penimbunan Elpiji di Lumajang
Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) – Petugas penyidik dari Polres Lumajang sedang menginterogasi tiga saksi terkait dugaan penimbunan elpiji subsidi berukuran 3 kilogram di Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Kompol Suwarno, Wakapolres Lumajang, mengatakan bahwa para saksi yang diperiksa berperan sebagai pemilik pangkalan elpiji. Ia menyatakan bahwa penyelidikan kasus ini masih dalam proses, dan nanti akan dikembangkan lebih lanjut.
Investigasi Mendalami Status Saksi
Suwarno menjelaskan bahwa penyidik sedang mengecek apakah saksi tersebut secara langsung terlibat dalam pengelolaan distribusi elpiji atau hanya sebagai bagian dari sistem agen. Identitas lengkap dari ketiga saksi, kata dia, akan diumumkan setelah penyelidikan memasuki tahap lebih dalam.
Kasus ini muncul sebagai respons dari laporan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang mengenai kelangkaan elpiji subsidi di pasar. “Hingga saat ini, penyelidikan masih berlangsung,” ujar Suwarno. Polres Lumajang berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan distribusi elpiji subsidi, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kelangkaan Elpiji Disinyalir Disebabkan oleh Penimbunan
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menutup satu pangkalan elpiji setelah menemukan sekitar 1.000 tabung yang disimpan di sana, melebihi batas yang diizinkan sebanyak 200 tabung. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penimbunan tersebut, yang ia anggap merugikan masyarakat miskin.
“Kami menduga ada pihak dari agen dan pangkalan yang memindahkan isi elpiji 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram,” tutur Indah. Ia menilai praktik ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga memperburuk kelangkaan elpiji subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu.
Indah juga mendorong masyarakat mengajukan laporan jika menemukan tindakan penyalahgunaan distribusi elpiji, seperti penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) atau aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan dan penimbunan. Dengan upaya ini, ia berharap masalah kelangkaan bisa diatasi secara efektif.
Kelangkaan elpiji subsidi di Lumajang saat ini menjadi perhatian utama, dengan pelaku dugaan penimbunan bisa dihukum hingga lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.