Special Plan: Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum
Pemprov Jatim Mengungkapkan Keprihatinan atas OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Keputusan Hukum
Keterangan dari Pemprov Jatim
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengungkapkan rasa prihatin terhadap penangkapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam operasi pemberantasan korupsi (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adi Saronosaat, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, mengatakan bahwa informasi tentang penangkapan tersebut diperoleh melalui media massa pagi hari. Pihaknya menyatakan dukungan dan keprihatinan terhadap kasus ini.
Saat ini, Pemprov Jatim masih mengawasi evolusi situasi di lapangan. Langkah-langkah kebijakan lebih lanjut belum diambil karena pihaknya menunggu proses penyelidikan yang sedang berlangsung di KPK. Adi menambahkan bahwa pihak Pemprov Jatim sepenuhnya menyerahkan penanganan hukum kepada KPK. Ia juga meminta penjelasan tentang status hukum segera untuk memutuskan tindakan administratif di Kabupaten Tulungagung.
“Penting untuk menunggu perkembangan status hukum dari KPK dalam 24 jam ke depan,” ujarnya.
Detail Operasi OTT KPK
Pada Jumat (10/4) malam, KPK melakukan penangkapan terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam operasi OTT. Dalam aksi tersebut, lembaga antirasuah menyebutkan telah menyita beberapa uang tunai.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa dari 18 tersangka yang ditangkap dalam operasi OTT semalam, 13 orang telah diterima di Gedung KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan. “Pada tahap pertama, Bupati telah tiba di Jakarta pagi hari. Tahap kedua, sebelas orang dibawa siang hari, sementara satu orang diterima pada tahap ketiga,” ujarnya.