Key Discussion: LMKN buka suara soal polemik royalti musik dangdut

LMKN Buka Suara Soal Polemik Royalti Musik Dangdut

Dari Jakarta – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan penjelasan terkait penyebab pengurangan royalti musik dangdut, sebagaimana diperlihatkan oleh penyanyi Rhoma Irama. Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, mengonfirmasi pernyataan tersebut di Jakarta, Sabtu. Ia menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar tentang penurunan nilai royalti, melainkan disebabkan oleh penolakan distribusi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI).

Penolakan ARDI Berdasarkan Surat Resmi

Menurut Noor, penolakan ini terdokumentasi dalam surat resmi ARDI bernomor Spm/005/ARDI/XII/2025 yang diberikan pada 15 Desember 2025. Surat tersebut meminta LMKN menyajikan data rinci yang telah divalidasi serta mekanisme perhitungan royalti sebagai dasar pengalokasian dana kepada anggota.

“ARDI meminta data yang telah diverifikasi oleh instansi resmi sebagai acuan pendistribusian royalti,” ujarnya.

Dalam pernyataan lanjutan, Noor menjelaskan bahwa ARDI juga setuju agar royalti tahap awal Januari-Juni 2025 yang ditolak dapat ditunda dan dialokasikan pada periode berikutnya, asalkan ada data yang sahih serta skema perhitungan yang transparan. Selain itu, ARDI mengusulkan penambahan sumber data, seperti bar atau kafe dangdut, stasiun radio dangdut, serta acara hiburan rakyat atau hajatan. Usulan ini dianggap penting karena pasar musik dangdut dominan berada di sektor tersebut.

LMKN Berkomitmen pada Proses Validasi

LMKN menegaskan bahwa distribusi royalti telah dilakukan berdasarkan karya yang telah melewati proses validasi dan verifikasi. Royalti dihitung menggunakan sistem Digital Information Song (DIS). Selain itu, lembaga tersebut telah menetapkan formulasi pembagian royalti musik 2025 melalui Surat Keputusan resmi. Dalam balasan yang diberikan pada 16 Desember 2025, LMKN menyatakan menerima penolakan ARDI atas distribusi Januari-Juni 2025.

Jika penolakan terus berlanjut, dana royalti akan dihitung ulang pada distribusi berikutnya sambil menunggu penyempurnaan data. LMKN juga meminta ARDI memperbarui data karya dan anggota paling lambat 1 Februari 2026. Data tersebut baru diserahkan pada 2 Maret 2026.

“Data ini penting untuk memastikan royalti yang belum teridentifikasi bisa diverifikasi dan disalurkan secara tepat,” terang Noor.

Distribusi Royalti ke LMK RAI

Selain itu, LMKN telah menyalurkan royalti untuk kategori non-logsheet periode Januari-Juni 2025 sebesar lebih dari Rp2,3 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI) pada Kamis, 6 November 2025, di Jakarta. Distribusi ini dihadiri langsung oleh Rhoma Irama sebagai pendiri LMK RAI. Sebelumnya, Rhoma Irama menyoroti penurunan drastis penerimaan royalti dari ARDI, dari miliaran rupiah menjadi sekitar Rp25 juta.

Menurut Rhoma, hal ini memicu pertanyaan terhadap mekanisme pembagian royalti, mengingat jumlah anggota ARDI mencapai sekitar 300 orang. LMKN berencana membuka dialog dengan ARDI untuk mendiskusikan pengelolaan royalti secara konstruktif. Noor menyebutkan bahwa terdapat kenaikan nilai royalti pedangdut dalam distribusi mendatang. Ia juga meminta pihak terkait untuk klarifikasi langsung ke LMKN sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.

“Kami ingin semua berjalan dalam koridor etika dan dialog yang jernih,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *