Facing Challenges: Ahli: Kredit bermasalah tak serta-merta dikategorikan kejahatan
Ahli: Kredit Bermasalah Tidak Otomatis Dianggap Tindak Pidana
Jakarta – Menurut ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul, kredit yang mengalami kesulitan tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada sektor bisnis yang bebas dari risiko, termasuk perbankan, sehingga setiap bank pasti memiliki tingkat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang tidak nol. “Proses pemberian kredit oleh bank dijalani melalui serangkaian prosedur yang ketat berlandaskan prinsip kehati-hatian,” jelas Zulkarnain dalam keterangan di Jakarta, Sabtu. Namun, ia menyatakan standar kehati-hatian ini tidak selalu sama di semua institusi keuangan.
Risiko dan Prosedur Bank
Zulkarnain menjelaskan bahwa setiap bank memiliki ambang toleransi risiko (risk appetite) yang berbeda, yang disusun dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing. Selama SOP diikuti secara tepat, bank dianggap telah memenuhi prinsip kehati-hatian secara hukum. Ia menambahkan indikator kesehatan kredit dapat diukur dari rasio NPL. Jika angkanya rendah, biasanya di bawah 3 persen, maka sistem kredit dianggap berjalan baik.
“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya.
Dalam kasus kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang sedang diproses, Zulkarnain mengingatkan pentingnya melihat kejadian tersebut dalam konteks risiko bisnis. Dalam praktik perbankan, setiap kredit diberikan dengan pendampingan mekanisme mitigasi risiko, seperti pencadangan kerugian dan perhitungan nilai likuidasi. “Kerugian tidak langsung muncul ketika kredit macet, tetapi setelah melalui evaluasi menyeluruh,” katanya.
Zulkarnain juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit yang bergantung pada laporan keuangan perusahaan. Pada kasus Sritex, laporan tersebut telah diverifikasi dan diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh auditor. “Bank tidak wajib melakukan audit ulang atas laporan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik,” tambahnya. Jika masalah muncul nanti, ia menyarankan aparat hukum juga perlu mengungkap pihak yang melakukan audit.
Ia mencontohkan kasus Enron di Amerika Serikat, di mana auditor dan manajemen perusahaan dikenai hukuman berat karena rekayasa laporan keuangan. Dalam konteks Sritex, Zulkarnain menegaskan bahwa pencadangan kerugian seharusnya tidak membuat seluruh kredit langsung disidik sebagai tindak pidana. “Kalau semua kredit macet dianggap kejahatan, perbankan akan mengalami ketakutan,” ujarnya.
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex, Direktur Kredit UMKM dan Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019–2022, Babay Farid Wazadi, menjadi salah satu terdakwa yang sedang menjalani persidangan. Menurut Zulkarnain, perdebatan dalam kasus ini tidak hanya fokus pada kerugian negara, tetapi juga pada batas antara risiko bisnis dan tindak pidana. Ia mengungkapkan bahwa Babay sempat lolos uji kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan, termasuk penilaian terhadap integritasnya.
“Kalau ada masalah serius seperti suap atau gratifikasi, pasti tidak lolos. Artinya, integritasnya dinilai baik,” ujarnya. Zulkarnain menilai kasus ini kompleks karena terdapat tuntutan hukum di satu sisi, dan pandangan bahwa risiko bisnis tidak bisa dianggap tindak pidana di sisi lain.