Kepala OPD Pinjam Uang-Pakai Dana Pribadi untuk Penuhi ‘Jatah’ Bupati Gatut
Kepala OPD Pinjam Uang, Gunakan Dana Pribadi untuk Penuhi ‘Jatah’ Bupati Gatut
KPK memperlihatkan bahwa beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung terpaksa meminjam dana, bahkan menguras uang pribadi, demi memenuhi permintaan ‘jatah’ yang dibebankan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Tindakan ini dilakukan agar posisi mereka tidak dicopot dari jabatan.
Pemerasan Melalui Kebutuhan Pribadi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap fenomena di mana sebagian OPD disalahgunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Bupati. “Kami menemukan fakta bahwa sebagian OPD meminjam dana hingga menghabiskan uang pribadi untuk memenuhi permintaan Bupati,” jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
“Membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah atau anggaran dinas adalah tindakan melanggar hukum,” tutur Asep.
Potensi Tindak Pidana Korupsi Baru
Asep menyatakan bahwa praktik ini membuka kemungkinan munculnya korupsi baru di lingkungan Pemkab Tulungagung. “Para OPD bisa melakukan pengaturan proyek atau gratifikasi untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan,” katanya. Fenomena ini menunjukkan adanya kelebihan kewenangan Bupati dalam meminta jatah dari para pejabatnya.
Perkara Pemerasan dan Penahanan
Dalam penyelidikan, KPK menduga Bupati Gatut menerima Rp 2,7 miliar dari pemerasan yang dilakukan. Sementara itu, total Rp 5 miliar disetorkan kepada Bupati Sunu dari 16 OPD yang diperas. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, diduga bertindak langsung dalam proses tersebut.
“Uang tunai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari dugaan penerimaan Rp2,7 miliar oleh GSW,” ujar Asep.
KPK menetapkan Bupati Gatut dan Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Bupati langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 11-30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pengaturan Proyek
Di samping pemerasan, Gatut juga disangka mengatur vendor dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD. Ia diduga menitipkan instruksi agar vendor tertentu memenangkan tender. Selain itu, ada indikasi pengaturan dalam penyediaan jasa cleaning service dan keamanan, dengan rekanan sebagai pemenang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.