Bupati Tulungagung Pakai Hasil Peras 16 OPD untuk Sepatu Mewah-THR Forkopimda
Bupati Tulungagung Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pemerasan 16 OPD
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemerasan 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Hasil pencairan dana dari para pejabat tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian sepatu mewah dan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Deteksi Penyaluran Dana ke Pemenuhan Kebutuhan Bupati
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan digunakan GSW untuk berbagai keperluan pribadi, seperti pengobatan, jamuan makan, serta kebutuhan lain yang ditarik dari anggaran OPD. “Uang tersebut diduga dialokasikan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian sepatu, berobat, dan pengeluaran lain yang dimintakan atau dibebankan pada anggaran daerah,” ujar Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forkopimda di Pemkab Tulungagung,” tambah Rahayu.
Dalam penyelidikan kasus ini, ditemukan fakta bahwa beberapa OPD terpaksa meminjam dana atau menghabiskan uang pribadi guna memenuhi permintaan Bupati. Rahayu mengungkapkan bahwa tindak pidana ini berpotensi membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan dana yang disetorkan kepada GSW.
ADC Bupati Juga Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain GSW, Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dikenai tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.