Jadi Tersangka – Ajudan Bupati Tulungagung Berperan Sebagai Penagih ‘Utang’

Ajudan Bupati Tulungagung Tersangka, Perankan Pemenuhan ‘Jatah’ dengan Teknik Penagihan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. KPK mengungkapkan Yoga bertugas menagih uang kepada para OPD, seperti penagih utang, dalam proses pengumpulan ‘jatah’.

“Dalam proses pengumpulan ‘jatah’, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang ‘berutang’,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Asep menjelaskan, ajudan Bupati ini aktif mengumpulkan dana saat Bupati Gatut sibuk dengan urusan lain. Uang yang berhasil dikumpulkan biasa digunakan oleh GSW untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti pembelian sepatu, biaya berobat, makanan, dan keperluan lainnya.

“ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” jelas Asep.

Menurut Asep, GSW diduga menerima Rp2,7 miliar sebagai hasil dari pemerasan. Sementara itu, total Rp5 miliar diambil dari para pejabat di bawahnya. “Uang tunai senilai Rp335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar),” ucap dia.

Uang sebesar Rp5 miliar menjadi target ‘jatah’ yang ditetapkan oleh Bupati Sunu untuk diperoleh dari 16 OPD. Pemerasan tersebut dijalankan langsung oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal. “Realisasi dari permintaan GSW sebesar Rp5 miliar mencapai sekitar Rp2,7 miliar,” ujar Asep.

Gatut dan YOG ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Gatut langsung ditahan selama 20 hari pertama. “KPK melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama, mulai 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Dalam penjelasan tambahan, Gatut juga diduga mengatur vendor alat kesehatan di RSUD, dengan memastikan vendor tertentu mendapat keuntungan. Selain itu, diperkirakan melakukan intervensi agar rekanan menjadi pemenang dalam tender layanan kebersihan dan keamanan.

Para tersangka dijerat dengan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20/2001, jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *