Visit Agenda: Bupati Tulungagung Peras Pejabat OPD Pakai Surat Pernyataan Mundur
Bupati Tulungagung Ditetapkan Tersangka karena Pemerasan Pejabat OPD
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi menjadi tersangka setelah terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung. Ia menggunakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat tekanan untuk memastikan para pejabat memenuhi keinginannya.
Metode Pemerasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa GSW (Gatut Sunu Wibowo) meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri setelah dilantik. Surat tersebut menuntut pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak memenuhi tugas yang diberikan.
“Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Menurut penjelasannya, surat pernyataan tersebut sengaja dibuat tanpa menyertakan tanggal dan tidak diberikan salinan kepada para pejabat. Dengan cara ini, GSW dianggap memanfaatkan dokumen tersebut untuk mengontrol dan mendorong ketaatan para pejabat terhadap kebijakan atau keputusannya.
Transaksi Keuangan dalam OTT
GSW juga meminta uang dari para Kepala OPD dan pejabat lain, baik secara langsung maupun melalui perantara. Total jumlah uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar. Dalam pernyataannya, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa surat pengunduran diri digunakan sebagai cara untuk memaksa pejabat mengikuti perintahnya.
“Kemudian, GSW meminta sejumlah uang kepada para Kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui perantara Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar,” ujarnya.
Detail Operasi Tangkap Tangan
Bupati Gatut Sunu terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan kemarin. Awalnya, KPK mengamankan 18 orang, tetapi akhirnya hanya 13 yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua di antaranya adalah Bupati Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.
Jatmiko ikut dibawa karena berada di lokasi yang sama dengan Bupati saat operasi dilakukan. Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa dalam OTT ini, penyidik menyita uang tunai, tetapi belum merinci besaran totalnya.
“Dalam kegiatan ini tim juga mengamankan barang bukti diantaranya dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi.