Latest Update: 112 Unit Diperiksa, 29 Yacht Berbendera Asing Disegel Bea Cukai

112 Unit Diperiksa, 29 Yacht Berbendera Asing Disegel Bea Cukai

Dalam operasi patroli HVG, 29 unit yacht berbendera asing disegel oleh petugas Bea dan Cukai, kata Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP, kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).

Beberapa kapal wisata yacht tersebut ditindak karena diduga melanggar aturan kepabeanan dan pajak. Menurut Agus, total yachts yang diperiksa sejak kegiatan patroli mencapai 112 unit, dengan 57 unit berasal dari luar negeri dan 55 unit bermotor dengan bendera Indonesia.

Penyebab Penyegelan Yacht

Agus menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan meliputi yacht yang masih berada di Indonesia tetapi menggunakan vessel declaration (VD) yang sudah berakhir. Selain itu, ada juga yang disewakan tanpa dimanfaatkan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin.

“Terhadap penghasilan yang diperoleh, tentu saja tidak dilaporkan pajak penghasilannya,” tambahnya.

Dalam patroli, petugas juga menemukan beberapa yacht yang diperjualbelikan ke warga negara Indonesia (WNI), sehingga kewajiban kepabeanan impor tidak terpenuhi. “Yacht yang tidak melakukan pelanggaran di atas, tentu tidak dilakukan penyegelan,” tegas Agus.

Agus menegaskan bahwa kegiatan patroli HVG dengan komoditas lain tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya adalah memastikan penerimaan negara optimal terhadap barang bernilai tinggi.

“Selama ini, tidak sama sekali atau hanya memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus ditertibkan,” ujarnya.

Kegiatan ini juga bertujuan menjamin keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat, sehingga yang mampu membeli barang HVG wajib berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan negara melalui bea masuk dan pajak impor.

“Sesuai instruksi Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan hukum untuk menjaga kekayaan negara,” imbuhnya.

Agus menyatakan kerugian negara dalam bentuk angka belum bisa diumumkan karena masih dalam proses penelitian oleh Ditjen Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Petugas diwajibkan teliti dan hati-hati dalam menghitung kerugian akibat pelanggaran aturan kepabeanan dan pajak.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan pemeriksaan menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, serta memberantas ekonomi bawah tanah. “Rakyat biasa, UMKM, bahkan pengguna motor untuk pekerjaan, seperti ojek online, tetap membayar bea dan pajak. Masa mereka yang membeli barang bernilai tinggi dan mewah tidak memenuhi kewajibannya,” kata Hendri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *