Topics Covered: Kepala BNN-Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru, Termasuk di Vape
Kepala BNN dan BPOM Diskusikan Kenaikan Zat Narkoba Baru
Pertemuan antara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berlangsung di Kantor BPOM RI, Jalan Percetakan Negara Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/4/2026). Komjen Suyudi menegaskan bahwa BNN tidak bisa beroperasi secara mandiri dan membutuhkan kerja sama intens dengan berbagai lembaga, termasuk BPOM, untuk mengatasi ancaman narkotika.
“BNN tidak dapat bekerja sendiri dan mutlak membutuhkan kolaborasi erat dengan berbagai instansi, termasuk BPOM, dalam menanggulangi ancaman kejahatan narkotika,” ujar Komjen Suyudi.
Survei kolaboratif BRIN, BPS, dan BNN selama 2023-2025 mencatat angka prevalensi nasional sebesar 2,11 persen, yang setara dengan 4,1 juta orang usia produktif yang terpapar narkotika. Suyudi menyoroti kenaikan signifikan Zat Psikoaktif Baru (NPS), dengan data UNODC per 5 April 2026 menunjukkan 1.448 jenis NPS di 153 negara.
Secara global terdapat 1.386 zat psikoaktif, dari mana 175 jenis telah masuk ke Indonesia. “Menyoroti lonjakan Zat Psikoaktif Baru (NPS), di mana data UNODC per 5 April 2026 mencatat 1.448 jenis NPS di 153 negara. Secara global juga telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif, di mana 175 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia,” papar Suyudi.
Puslab BNN mengungkapkan bahwa 100 jenis NPS ditemukan di dalam negeri, dengan 177 zat sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun, 5 zat lain masih memerlukan regulasi yang lebih mendalam, yaitu Ketamin, Kratom, AB-INACA, MDMB-5-METHYL-INACA, dan Isopropoxate.
Modus operandi penyusupan narkotika melalui cairan rokok elektrik (vape) semakin masif, dengan temuan kandungan berbahaya seperti Synthetic Cannabinoid, Sabu, dan Etomidate. “Masifnya modus operandi penyusupan narkotika melalui cairan rokok elektrik (vape), di mana Puslab BNN menemukan kandungan sangat berbahaya seperti Synthetic Cannabinoid, Sabu, hingga Etomidate,” kata Suyudi.
Kepala BNN mengungkap keberhasilan jajaran mereka dalam mengungkap jaringan sindikat klandestin dari Rusia di Bali. “Yang memproduksi narkotika jenis Mephedrone,” imbuh dia.
Kepala BNN juga mengapresiasi respons cepat BPOM dalam menghentikan peredaran Dinitrogen Oksida (gas N2O) yang sering disalahgunakan sebagai ‘gas ketawa’ bermerek Baby Whip di loka pasar. “Kepada BPOM, saya menyatakan dukungan atas sikap Profesor Ikrar yang dinilai tegas memidanakan pelaku pelanggaran mutu sediaan farmasi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah,” lanjut Suyudi.
Penyesuaian Regulasi Kratom
Surat Edaran BPOM Tahun 2016 yang melarang penggunaan Kratom dalam obat tradisional dan suplemen mendapat dukungan dari BNN melalui Surat Kepala BNN Tahun 2019, yang mengklasifikasikan Kratom sebagai Narkotika Golongan I dengan masa transisi 5 tahun. Setelah masa transisi berakhir, BNN melakukan Focus Group Discussion (FGD) pada 29 November 2025 dengan BRIN, Kemenkes, akademisi, dan BPOM untuk meninjau kembali status Kratom.
BNN RI telah secara resmi mencabut Surat Kepala BNN Tahun 2019, sehingga penggolongan Kratom sebagai Narkotika Golongan I tidak berlaku lagi. Surat baru dari BNN Tahun 2026 mencerminkan dukungan terhadap penelitian lanjutan dan penilaian risiko nasional bersama Kemenkes, BRIN, dan BPOM.
Pertemuan tingkat tinggi ini dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi perlindungan negara antara kedua institusi. Prof Ikrar menegaskan bahwa setiap kebijakan harus didasarkan pada pendekatan ilmiah, didukung oleh data empiris dan fakta.
Prof Ikrar menambahkan bahwa selain pengawasan obat reguler, pihaknya juga fokus pada risiko penyalahgunaan zat ketamin. “Apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif BNN RI dalam menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dinilai sangat konstruktif untuk membedah berbagai isu kerawanan obat dan zat terlarang,” tutur Prof Ikrar.