KPK Ungkap Alasan Adik Bupati Tulungagung Tak Jadi Tersangka Pemerasan 16 OPD
KPK Ungkap Alasan Adik Bupati Tulungagung Tak Jadi Tersangka Pemerasan 16 OPD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan yang melibatkan 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Meski ikut diamankan, Jatmiko tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara J diperiksa, dibawa ke sini, dan statusnya sebagai saksi,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Asep menyebutkan bahwa Jatmiko ditahan karena diduga memiliki pengetahuan tentang praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Gatut Sunu Wibowo. Menurutnya, pihak penyidik ingin mengungkap peran Jatmiko dalam mengetahui tindakan korupsi sang kakak.
“Penyidik menduga bahwa Jatmiko, sebagai anggota DPRD, memiliki hubungan keluarga dan juga memahami praktek ini. Maka kita ingin menelusuri perannya dalam tindakan yang dilakukan oleh GWS,” ujarnya.
KPK menyatakan bahwa modus pemerasan dalam kasus ini dianggap baru. Dalam penjelasannya, Asep mengatakan bahwa metode ini belum pernah digunakan sebelumnya, dengan ancaman surat pengunduran diri dan surat tanggung jawab mutlak.
“Ini modus baru, bagaimana pemerasan dilakukan dengan surat-surat tersebut. Kami belum pernah menemukan bentuk pemerasan seperti ini dalam OTT sebelumnya,” lanjut Asep.
Menurut Asep, metode pemerasan ini berbeda dari yang biasa dilakukan, karena tidak memerlukan efek ketakutan seperti rolling atau mengganti kepala OPD terlebih dahulu. “Modus ini dari awal sudah terstruktur, sehingga tidak ada tahap intimidasi yang perlu dibuat,” tambahnya.
Selain Jatmiko, Bupati Gatut Sunu Wibowo serta 11 pegawai Pemkab Tulungagung turut dibawa ke Jakarta dalam OTT tersebut. Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Jatmiko, sebagai anggota DPRD, ikut diamankan bersama kakaknya dan rekan-rekannya.