Topics Covered: Kepatuhan PSE PP Tunas: Komdigi Beri Waktu Tiga Bulan, Google Kena Teguran

Kepatuhan PSE PP Tunas: Komdigi Beri Tenggat Waktu Tiga Bulan, Google Ditegur

Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak kini memberi waktu tiga bulan bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Seluruh PSE yang belum mencapai kepatuhan akan mendapatkan sanksi dari Komdigi, lembaga yang mengawasi ruang digital. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026, mengubah paradigma perlindungan anak di lingkungan digital Indonesia.

PP Tunas bertujuan menciptakan ekosistem daring yang lebih aman bagi generasi muda. Melalui aturan ini, setiap platform digital wajib menilai mandiri layanan yang diakses oleh anak-anak. Evaluasi mencakup mekanisme perlindungan, sistem verifikasi usia pengguna, dan dampak negatif terhadap anak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kewajiban ini adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan tanggung jawab penuh pada penyelenggara layanan digital.

Dalam periode tiga bulan sejak efektifnya PP Tunas, PSE diwajibkan melakukan penilaian terhadap penggunaan layanan oleh anak. Hasil evaluasi harus disampaikan ke Komdigi sebagai dasar untuk menetapkan profil risiko. Profil ini akan menentukan tingkat kewajiban perlindungan anak yang diterapkan secara spesifik pada setiap platform. Alexander Sabar menekankan bahwa proses ini bertujuan mendorong perusahaan digital untuk proaktif meningkatkan standar keamanan.

Status Kepatuhan Platform Digital

Sejumlah platform besar telah menunjukkan kemajuan dalam memenuhi aturan PP Tunas. Meta, sebagai induk perusahaan Facebook dan Instagram, dilaporkan sudah memenuhi seluruh kewajiban. Sementara itu, Roblox dan TikTok masih dalam proses penyesuaian, tetapi telah menyerahkan komitmen tertulis. Google menjadi sorotan karena belum mencapai tingkat kepatuhan. Pemerintah memberi teguran tertulis pada 9 April 2026 sebagai konsekuensi. Dalam waktu tujuh hari setelah teguran, Google diminta segera memenuhi syarat PP Tunas.

“Kewajiban ini merupakan langkah krusial dalam melindungi anak dari risiko negatif di ruang digital,” kata Alexander Sabar.

Ada dua indikator utama yang dipakai Komdigi untuk menilai keberhasilan implementasi PP Tunas. Indikator pertama adalah tingkat kepatuhan PSE dalam menerapkan sistem perlindungan anak. Indikator kedua berfokus pada penurunan kasus eksploitasi anak, perundungan siber, dan paparan konten negatif. Kedua aspek ini harus dijaga secara seimbang agar tujuan perlindungan anak tercapai secara maksimal.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan digital. Dengan membagi kepatuhan menjadi tahap-tahap, Komdigi berharap semua PSE bisa memahami dampak layanan mereka terhadap anak-anak. Sanksi administratif menjadi sarana untuk mendorong kepatuhan, sementara keberhasilan diukur melalui peningkatan standar keamanan dan kejelasan dalam lingkungan daring.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *