SIM Keliling Jakarta pada Minggu ada di dua lokasi ini
SIM Keliling Jakarta pada Minggu Ada di Dua Lokasi Ini
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM Keliling pada hari Minggu di dua titik strategis di Ibu Kota. Pelayanan ini khusus menangani perpanjangan SIM yang masih berlaku, dengan jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Informasi ini diumumkan melalui akun resmi X @TmcPoldaMetro.
Wilayah Layanan SIM Keliling Minggu Ini
Dua lokasi penyelenggaraan SIM Keliling pada Minggu adalah: 1. Jakarta Timur, di Jalan Raden Intan Kalimalang, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. 2. Jakarta Barat, di Jalan Panjang, dekat Indomaret Kebon Jeruk, serta area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Puri Kembangan.
Sementara itu, Jakarta Selatan, Utara, dan Pusat tidak menyediakan layanan SIM Keliling pada hari tersebut.
Proses dan Persyaratan
Pemohon wajib membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, serta kedua dokumen tersebut harus dilengkapi fotokopi. Di lokasi pelayanan, mereka akan diminta mengisi formulir serta menjalani tes kesehatan dan tes psikologi.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes psikologi Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi tertinggi mencakup hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.