Key Discussion: Pemkot Bogor ungkap tantangan penertiban dan tata PKL di Surya Kencana
Pemkot Bogor Tegaskan Upaya Penataan PKL di Surya Kencana
Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor terus berupaya mengatur keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Surya Kencana, walaupun menghadapi hambatan karena adanya pedagang kaki lima yang berasal dari luar Kota Bogor. Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menjelaskan bahwa penertiban berlangsung terus-menerus sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan wilayah tersebut. Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat, pihaknya menjalankan penindakan yang konsisten.
“Ini bagian dari upaya kami. Tidak mudah, tetapi Insya Allah, kami konsisten dan bisa. Kami mengontrol hasil penertiban yang selama ini dilakukan,” ujar Dedie.
Berdasarkan laporan yang diterima, Dedie menyebutkan masih ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan kembali berjualan di area yang sudah ditertibkan. Ia menegaskan bahwa penataan Surya Kencana adalah langkah penting untuk memperbaiki tampilan Kota Bogor, sekaligus mendukung Gerakan Indonesia ASRI.
“Upaya ini tidak mudah, tetapi kita lakukan secara konsisten sebagai bagian dari dukungan terhadap Program ASRI,” katanya.
Setelah melakukan inspeksi langsung, Pemkot Bogor mengadakan rapat pimpinan yang dipimpin Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin. Dalam sesi tersebut, Jenal meminta pedagang untuk tidak lagi berjualan di badan jalan atau trotoar, terutama di Jalan Pedati, Jalan Bata, Jalan Lawang Saketeng, serta sekitarnya.
“Saya memaklumi bahwa berniaga untuk mencari nafkah adalah hal yang sah. Namun ada mekanisme serta lokasi yang telah diatur. Pemkot Bogor tidak mungkin melakukan penertiban tanpa memberikan solusi,” ujarnya.
Jenal juga menyampaikan hasil pendataan yang menunjukkan sebagian besar PKL di kawasan tersebut berasal dari luar Kota Bogor. Kondisi ini berdampak pada kebersihan dan ketertiban wilayah karena kurangnya rasa tanggung jawab terhadap lingkungan. Meski ada tantangan, Pemkot Bogor berkomitmen menata area secara bertahap dengan pendekatan yang humanis dan menyediakan alternatif lokasi untuk para pedagang.
Sebagai pihak yang mengelola daerah, Pemkot Bogor menjelaskan kewajibannya menjaga ketertiban kota demi kepentingan masyarakat umum. “Namun saya orang Bogor, digaji oleh warga Bogor, maka saya wajib menertibkan,” tambahnya.