Fakta-fakta OTT Bupati Tulungagung Soal Dugaan Pemerasan
Fakta-Fakta OTT Bupati Tulungagung dalam Dugaan Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10/4). Dalam aksi tersebut, sebanyak 18 individu ditahan, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Sebelas dari mereka dibawa ke Jakarta pada hari kedua, Sabtu (11/4), untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyitaan Uang Tunai dan Barang Bukti
Tim KPK juga mengamankan barang bukti dalam OTT ini, berupa uang tunai serta dokumen terkait. Selain itu, beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton menjadi bukti tambahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa uang tunai yang disita mencapai Rp 335,4 juta.
“Dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dengan cara-cara melawan hukum,” ujar Budi.
Adik Bupati Turut Diamankan
Anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko—adik Gatut—juga terlibat dalam operasi ini. Ia dibawa ke Jakarta sebagai pihak yang diduga terkait kasus. Budi mengonfirmasi bahwa Jatmiko menjadi satu dari delapan orang yang diamankan.
“Benar (satu pihak lainnya yang ikut dibawa ke Jakarta adalah adik Bupati),” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (11/4).
Penetapan Tersangka dan Jumlah Dana yang Diperas
KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka atas dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama. Total dana yang diperas oleh Gatut mencapai Rp5 miliar, sementara uang yang diduga diterimanya sebesar Rp2,7 miliar.
“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4), seperti dikutip dari Detik.