Visit Agenda: 10 Fakta Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD Pakai Surat Pengunduran Diri
10 Fakta Bupati Tulungagung Peras Kepala OPD Pakai Surat Pengunduran Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperkenalkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka setelah mengungkap praktik pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat. Sebelumnya, Bupati Gatut terjebak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/4) lalu, saat bersama 18 orang lainnya diamankan.
Pada Sabtu (11/4), KPK membawa 13 orang ke Jakarta. Di antara mereka terdapat Bupati Gatut dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung. Jatmiko ikut diperiksa karena berada di lokasi OTT bersama bupati.
Bupati dan Ajudannya Ditetapkan Tersangka
Setelah pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Dwi Yoga Ambal terlibat aktif dalam mengumpulkan dana dari OPD.
“KPK meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).
Bupati Gatut ditahan selama 20 hari pertama, dari 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
Ajudan Berperan Sebagai Penagih Uang
KPK menjelaskan peran Dwi Yoga Ambal sebagai ajudan Bupati Gatut. Ia bertugas mengumpulkan dana dari OPD, seolah-olah menjalankan tugas penagihan utang.
“YOG diminta GSW terus menagih uang kepada para OPD. Bagi yang belum membayar, mereka diperlakukan seperti orang berutang,” tambah Asep.
Dwi Yoga juga membantu menghubungi OPD ketika Bupati sedang sibuk. Dana yang berhasil dikumpulkan digunakan untuk pembelian sepatu, pengobatan, makanan, dan kebutuhan pribadi.
Cara Mengancam Pejabat Dengan Surat Mundur
Bupati Gatut mengancam OPD dengan surat pengunduran diri. Surat ini disediakan agar mereka menuruti permintaan dan menyetorkan uang.
“GSW menyuruh OPD menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN jika tidak mampu menunaikan tugasnya,” terang Asep.
Dokumen tersebut tidak diberi tanggal dan salinan kepada OPD. Tujuannya adalah mengendalikan mereka secara lebih efektif dan mencegah penolakan.
Target Pemerasan Capai Rp5 Miliar
KPK menyebut Bupati Gatut menetapkan target pemerasan sebesar Rp5 miliar. Namun, jumlah yang terkumpul hanya mencapai Rp2,7 miliar.
“Realisasi uang yang diterima GSW dari OPD sekitar Rp2,7 miliar,” jelas Asep.
Permintaan uang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Dwi Yoga dan Sugeng, ajudan lainnya, memastikan dana tersebut terkumpul.