Visit Agenda: Modus Licik Bupati Tulungagung Peras Pejabat, Paksa Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
Modus Licik Bupati Tulungagung Peras Pejabat, Paksa Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
Setelah beberapa hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengangkat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka terkait kasus korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan pidana pemaksaan pejabat publik untuk mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) secara paksa.
Awal Perkara dari Proses Pelantikan
Perkara ini dimulai ketika GSW melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Setelah proses pelantikan selesai, para pejabat tersebut diberi surat pernyataan yang meminta mereka mengundurkan diri jika tidak mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa surat tersebut sengaja tidak diberi tanggal, dan salinannya tidak diserahkan kepada para pejabat.
“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN ini justru berfungsi sebagai ancaman terhadap pejabat. GSW menggunakan dokumen tersebut untuk mengontrol dan menekan mereka agar tetap setia,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Permintaan Dana dan Pengaturan Anggaran
GSW diduga meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat lain melalui ajudannya. Total nominal yang diminta mencapai Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Selain itu, Gatut juga menyalahgunakan anggaran di beberapa OPD dengan cara menambah atau menggeser dana, lalu meminta jatah hingga 50% dari nilai anggaran tersebut sebelum dana tersebut diberikan.
Pengendalian Proses Pengadaan
Dalam upaya mengendalikan pemerintahan, Gatut diduga turut mengatur pengadaan barang dan jasa. Ia melakukan pengkondisian terhadap pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan. Taktik ini dilakukan dengan memanfaatkan surat pernyataan mundur sebagai alat tekanan.
Respon dari KPK
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut sudah berbentuk ancaman nyata terhadap pejabat ASN. “Dokumen ini dianggap sebagai sarana untuk menjaga ketaatan para pejabat,” jelasnya. Proses pengadaan dan penambahan anggaran dilakukan secara tidak transparan, dengan GSW memastikan kepentingan pribadinya tetap terpenuhi sebelum memberi kesempatan kepada OPD.