Historic Moment: KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD
KPK Duga Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pernyataan Mundur untuk Merasa Pejabat OPD
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan surat pengunduran jabatan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai alat tekanan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengontrol para pejabat dan memastikan mereka tetap patuh pada instruksi GSW.
Surat Tanpa Tanggal dan Kontrol Ajudan
Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4) malam, Asep menyebutkan bahwa GSW mengajak pejabat OPD menandatangani surat pengunduran jabatan dan status ASN setelah proses pelantikan pada Desember 2025. “Setelah dilantik, GSW meminta para pejabat menyetujui surat yang sudah dicantumkan meterai, tetapi tidak diberi tanggal,” katanya.
“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Tidak hanya itu, GSW juga meminta para pejabat menandatangani surat tersebut di ruangan terpisah. “Mereka dilarang membawa ponsel, sehingga tidak bisa memfoto dokumen,” tambahnya. Proses ini dituduhkan sebagai upaya untuk mengikat pejabat secara mandatil.
KPK Tindak Lanjuti OTT di Tulungagung
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam aksi tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk GSW dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Esok harinya, GSW dan 11 orang lain dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
“Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” ujar Asep.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan GSW dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka atas dugaan pemerasan serta penerimaan suap dalam lingkup Pemkab Tulungagung pada tahun anggaran 2025-2026.