Key Discussion: Strategi Sahroni Beri Pegawai KPK Gadungan USD 17.400 Agar Dibekuk Polisi
Strategi Sahroni Beri Pegawai KPK Gadungan USD 17.400 Agar Dibekuk Polisi
Kisah Penipuan dan Penjelasan Sahroni
Empat orang yang diduga terlibat dalam skema penipuan telah ditangkap polisi. Mereka mengatasnamakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan dalam upaya menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni mengungkapkan dirinya memang memberikan uang kepada pelaku, tetapi bukan karena terlibat kasus di KPK, melainkan sebagai strategi untuk mengungkap kejahatan tersebut.
“Si Ibu itu tidak ngomongin perkara, sama sekali nggak ada,” kata Sahroni saat jumpa pers di Kotara Coffee Signature, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Sahroni menjelaskan bahwa pelaku meminta uang Rp 300 juta dengan nama pimpinan KPK. “Pokoknya minta duit aja atas nama pimpinan KPK,” tambahnya.
Politikus Partai NasDem ini menyesalkan narasi yang menyebutkan penyerahan uang terkait perkara yang menimpa dirinya. Menurutnya, kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai penipuan dibanding pemerasan.
“Jadi, jangan bernarasi seolah-olah ngurus perkara, kagak ada perkara sama sekali. Cuma minta duit aja, cuma mintanya maksa gitu. Nah, kalau minta maksa, kalau dibilang pemerasan tapi hukum tidak bilang pemerasan, itu adalah penipuan mengatasnamakan lembaga,” jelas Sahroni.
Pelaku dan Peran Mereka
Dalam penjelasannya, Sahroni menyebutkan pelaku yang menipunya hanya satu orang, yaitu perempuan dengan inisial TH alias D. Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai sopir Grab, pengantar uang, dan pembantu di rumah pelaku.
“Satu orang aja, tapi di situ ada sopir Grab, ada yang nganterin uang, sama pembantunya si pelaku. Jadi makanya kenapa disebut empat, karena ada sopir Grab, ada yang nganterin uang, sama pembantu di rumah si pelaku. Jadi makanya empat. Bukan yang empat gadungan, bukan. Hanya satu,” papar dia.
Polda Metro Jaya menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, termasuk stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit ponsel, serta empat kartu identitas pelaku. Mereka dijerat Pasal 492 KUHP, yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan.
Motif Penyerahan Uang
Menurut Sahroni, alasan memberikan uang adalah agar pelaku bisa ditangkap. “Akhirnya kasih uang, nilainya dengan ekuivalen USD 17.400. Nah, tapi narasi orang jadi beda nih, seolah-olah gua berperkara, padahal nggak ada,” tegas Sahroni.
Ia mengatakan tidak terjadi negosiasi atau diskusi soal pengurusan perkara dengan pelaku. Pertemuan berlangsung singkat, hanya sekitar dua menit. “Gua bilang, ‘Udah Rp 300 juta, yaudah, saya mau rapat dulu, nanti saya kabarin’ gitu. Jadi nggak ada tuh negosiasi,” ujarnya.
Sahroni juga menyebutkan bahwa pelaku datang ke gedung DPR RI dengan percaya diri, langsung meminta uang tanpa memperkenalkan detail lebih lanjut. “Yang bersangkutan juga menyampaikan sebagai Kabiro Penindakan. Nah, setelah itu duduk, itu pun duduk nggak sampai dua menit lah kalau nggak salah. Nyampein langsung, ‘ini permintaan dari pimpinan KPK, jumlah uangnya Rp 300 juta.’ ‘Oke, Bu, nanti ya saya lagi mimpin rapat.’ Balik. Dan dia minta nomor telepon saya. Karena minta telepon, saya kasih,” cerita Sahroni.