Visit Agenda: KPK: Bupati Tulungagung targetkan Rp5 miliar, tapi dapat Rp2,7 miliar
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Tapi Dapat Rp2,7 Miliar
Jakarta – Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Sehari setelahnya, yakni 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo (GSW) serta 11 orang lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK Umumkan GSW dan Ajudannya sebagai Tersangka
Pada tanggal yang sama, lembaga antikorupsi tersebut mengumumkan GSW dan Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama tahun anggaran 2025-2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa GSW menargetkan penerimaan dana sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, realisasi yang tercapai hanya sekitar Rp2,7 miliar.
“Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.
Dua Skema Permintaan Dana
Asep menyebutkan bahwa ada dua metode yang digunakan GSW untuk mengumpulkan dana. Pertama, meminta langsung atau melalui perantara ajudannya kepada para kepala OPD, dengan nominal antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Kedua, memanipulasi anggaran dengan menambah atau menggeser dana di beberapa OPD.
“Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” jelasnya.
Dalam skema kedua, GSW menetapkan 50 persen dari anggaran yang ditambahkan sebagai target penerimaan. Contohnya, jika anggaran ditambahkan Rp100 juta, GSW meminta Rp50 juta sebelum dana tersebut disetujui atau diberikan kepada OPD.