Important News: Astaga! Bupati Gatut Sunu Pakai Uang Hasil Pemerasan untuk Beli Sepatu hingga Kasih THR ke Forkopimda

Astaga! Bupati Gatut Sunu Gunakan Dana Pemerasan untuk Beli Sepatu dan Berikan THR ke Forkopimda

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap aliran dana hasil pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo kepada pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Uang tersebut dibelanjakan untuk pembelian sepatu hingga pengeluaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diumumkan KPK pada Sabtu malam (11/4/2026).

Penampakan Uang dan Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa dana pemerasan yang diperoleh Bupati digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian sepatu, biaya berobat, serta jamuan makan. “Uang juga dialokasikan untuk keperluan lain yang membebani anggaran OPD,” jelasnya.

“Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD,” kata Asep Guntur dalam paparannya.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan oleh Gatut Sunu Wibowo (GSW) untuk menyalurkan THR kepada Forkopimda Tulungagung. Sebelumnya, Asep mengungkapkan bahwa pemerasan dilakukan kepada minimal 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar.

KPK menyoroti cara GSW menggeser atau menambah anggaran di beberapa OPD. Dengan mendapatkan dana tambahan, Bupati meminta “jatah” hingga 50% dari nilai anggaran, bahkan sebelum dana disetorkan ke OPD. Ajudannya diperintahkan terus menagih pejabat yang belum memberikan uang sesuai permintaan.

Dari total dana yang diminta GSW sebesar Rp5 miliar, hanya sekitar Rp2,7 miliar yang berhasil diterima. “Realisasi pencairan uang tersebut tergolong signifikan,” tambah Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *