Eks Sekretaris MA Nurhadi hadapi sidang putusan kasus gratifikasi-TPPU
Eks Sekretaris MA Nurhadi Menghadapi Sidang Putusan atas Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Jakarta – Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016, kini menghadapi sidang putusan terkait dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
“Sidang kasus gratifikasi-TPPU terdakwa Nurhadi, agenda putusan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. Sebelumnya, Nurhadi dituntut hukuman penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta, atau subsider 140 hari penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp137,16 miliar atau subsider 3 tahun penjara.
Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi selama periode 2013-2019 dan TPPU pada 2012-2018. Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137,16 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, selama ia menjabat atau setelah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Menurut penyidikan, gratifikasi diterima melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang juga dianggap orang kepercayaannya, serta rekening milik pihak lain yang diperintahkan oleh Nurhadi atau Rezky. Penerimaan dilakukan kepada Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Gratifikasi diduga diperoleh dari beberapa pihak, seperti pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma, dan Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (alm. Bambang Harto Tjahjono). Selain itu, dugaan terkait TPPU mencakup total Rp308,1 miliar, terdiri dari Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS), setara dengan Rp835 juta berdasarkan kurs Rp16.700 per dolar AS.
Nurhadi juga disangka melakukan pencucian uang dengan cara menyimpan dana di rekening orang lain, membelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan. Dengan demikian, ia terancam hukuman yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.