Permintaan global dan geopolitik dorong kenaikan harga CPO
Penetapan Harga Referensi CPO untuk Bea Keluar dan Pungutan Ekspor 2026
Jakarta, Rabu – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga referensi (HR) untuk minyak kelapa sawit (CPO) dalam rangka mengatur bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) selama periode 1–30 April 2026. HR tersebut ditentukan sebesar 989,63 dolar AS per metrik ton (MT), naik 50,76 dolar AS atau 5,41 persen dibandingkan periode Maret 2026 yang mencatatkan 938,87 dolar AS per MT.
Alasan Kenaikan Harga
Kenaikan ini terjadi karena permintaan global yang meningkat tanpa diimbangi kenaikan pasokan akibat penurunan produksi, serta kenaikan harga minyak mentah yang dipicu oleh situasi geopolitik di Timur Tengah, ujar Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Secara khusus, BK CPO untuk periode tersebut ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT, sesuai dengan “Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025”. Sementara itu, PE CPO dibebankan sebesar 123,7035 dolar AS per MT atau 12,5 persen dari HR, berdasarkan “Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 9 Tahun 2026”.
Metode Perhitungan Harga Referensi
HR CPO dihitung berdasarkan rata-rata harga dari tiga sumber utama, yakni Bursa CPO Indonesia, Malaysia, dan Rotterdam. Dalam periode 20 Februari–19 Maret 2026, rata-rata harga masing-masing sumber masing-masing mencapai 896,94 dolar AS per MT, 1.082,31 dolar AS per MT, dan 1.319,84 dolar AS per MT.
Jika terdapat perbedaan harga rata-rata di antara tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka HR akan ditentukan dengan mengambil rata-rata dari dua sumber yang menjadi median dan harga terdekat dengan median tersebut, sesuai dengan Permendag Nomor 35 Tahun 2025.
Aturan Khusus untuk Minyak Goreng RBD
Produk minyak goreng yang berbentuk Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein, serta dikemas dalam merek dengan berat netto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram, akan dikenakan BK sebesar 33 dolar AS per MT.
Aturan ini tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 561 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg”.