Key Strategy: Bupati Tulungagung Gunakan Uang Hasil Pemerasan Rp2,7 Miliar untuk Beli Sepatu Mewah hingga Bagi-Bagi THR
Bupati Tulungagung Gunakan Uang Hasil Pemerasan Rp2,7 Miliar untuk Beli Sepatu Mewah hingga Bagi-Bagi THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan para pejabat di Pemkab Tulungagung. Uang hasil pemerasan sebesar Rp2,7 miliar diduga digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk sepatu merek mewah, serta membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah anggota Forum Koodinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Detail Penyitaan dan Pemrosesan Kasus
Dalam operasi penyergapan, KPK menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, alat bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp335,4 juta. Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyebut bahwa jumlah uang tersebut merupakan bagian dari total Rp5 miliar yang diduga diminta oleh GSW. “Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan kebutuhan lain yang dibebankan pada anggaran OPD,” terang Asep saat jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Sabtu (11/4).
Barang bukti yang disita meliputi beberapa pasang sepatu Louis Vuitton, yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Selain itu, GSW diduga meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Ia juga terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD serta memastikan rekanannya menjadi pemenang dalam kontrak jasa kebersihan dan keamanan.
Penahanan dan Konsekuensi Hukum
KPK melakukan penahanan terhadap GSW dan YOG selama 20 hari, mulai 11 sampai 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Saat dikeluarkan dari gedung, keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK. Selain itu, penyelidikan juga menemukan modus ‘jatah’ dan ancaman mundur sebagai bagian dari skema pemerasan.
OTT terhadap Bupati Tulungagung ini mengungkap bahwa uang yang disita bukan hanya untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga didistribusikan kepada Forkopimda. Penyitaan berbagai barang mewah dan dokumen terkait dugaan korupsi juga menjadi fokus investigasi KPK, yang dilakukan untuk menindaklanjuti kecukupan alat bukti dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC,” jelas Asep.
Dalam kasus serupa, KPK sebelumnya juga menyita uang tunai sebesar Rp58 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat, serta beberapa kendaraan dan barang mewah milik mantan Bupati Kutai Kertanegara. Selain itu, KPK kembali menggelar OTT terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, yang akhirnya ditahan setelah terjaring dalam operasi anti-korupsi.