Important News: KPK: Ada OPD pinjam uang untuk penuhi permintaan Bupati Tulungagung
KPK Temukan OPD Terpaksa Pinjam Dana untuk Kepuasan Bupati Tulungagung
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang terpaksa meminjam dana untuk memenuhi keinginan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hal ini terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (11/4) malam.
“Sebagian OPD bahkan sampai mengambil pinjaman dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep. Menurutnya, tindakan tersebut bisa berujung pada efek bola salju atau skema korupsi, seperti pengaturan proyek atau penerimaan gratifikasi, demi mengakomodasi permintaan GSW.
Kepala OPD, kata Asep, mungkin terpaksa mengalokasikan dana proyek atau sumber lain untuk memenuhi tekanan dari GSW. “Ketika diharuskan sesuatu, tentu mereka berusaha mencari solusi. Jika dana tidak tersedia, khawatirnya mereka mengambil dari proyek, sehingga masyarakat jadi merugi,” terangnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Operasi tersebut mengungkap 18 orang yang ditahan, termasuk GSW dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga duduk di DPRD setempat. Satu hari setelahnya, pada 11 April 2026, GSW dan adiknya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan keduanya serta Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.