KPK panggil direksi anak usaha Kementerian Keuangan sebagai saksi
KPK Panggil Direksi Anak Usaha Kementerian Keuangan sebagai Saksi
Dalam sebuah peristiwa terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang direksi perusahaan yang menjadi anak usaha Kementerian Keuangan untuk memberi keterangan dalam kasus dugaan suap. Direktur PT Karabha Digdaya, Yuli Priyanto, disebutkan sebagai salah satu saksi dalam penyelidikan terkait pemberian hadiah kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan YP sebagai Direktur PT Karabha Digdaya,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Selain YP, KPK juga memanggil Kepala Pengembangan Bisnis Karabha Digdaya yang berinisial GUN, serta Komisaris PT Mitra Bangun Prasada dengan nama FM. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Kota Depok, Jawa Barat.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok. Tanggal 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang dalam operasi tersebut. Kelompok yang ditangkap terdiri dari dua orang pimpinan PN Depok, satu pegawai PN Depok, dan lima direksi serta karyawan dari PT Karabha Digdaya.
Lima Tersangka Dalam Kasus Suap Hakim
KPK menetapkan lima dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji hadiah dalam sengketa lahan. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Kusuma, yang menjabat Head Corporate Legal di perusahaan tersebut.
Di sisi lain, Bambang Setyawan juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Informasi tersebut menyebutkan Bambang menerima dana Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.