Important Visit: KPK Sebut Modus Baru Bupati Tulungagung Peras Bawahan ‘Sangat Mengerikan’
KPK Sebut Modus Baru Bupati Tulungagung Peras Bawahan ‘Sangat Mengerikan’
Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menjelaskan cara pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu. Skema ini, menurutnya, telah berlangsung selama empat bulan sejak para kepala OPD diangkat pada Desember 2025.
Hingga kini, skema ini sudah berlangsung selama empat bulan terakhir. Saat ini, pejabat di daerah hanya sampai pada tahap merasa sangat cemas. Mereka merasa takut karena diancam akan ditetapkan sebagai surat pengunduran diri yang sudah ditandatangani, sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.
Asep menyoroti ancaman yang diberikan Bupati Gatut Sunu kepada para kepala OPD. Ia menyatakan, ancaman tersebut terkesan mengikat dengan cara menampilkan surat ke publik.
Jika menolak, kepala OPD bisa langsung dipecat atau mengundurkan diri. Surat itu seolah-olah membuktikan bahwa mereka sendiri yang mengambil keputusan untuk mundur, baik sebagai pejabat maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dwi Yoga Ambal, ajudan Bupati Tulungagung yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menjadi bagian penting dalam modus ini. Ia berperan aktif dalam mengumpulkan dana dari kepala OPD dan mengelola anggaran.
Tanpa peran YOG, tindakan korupsi oleh GSW tidak bisa terjadi. YOG yang memulai proses dengan meminta tanda tangan di surat, serta mencatat semua nilai yang dianggap utang, membuat skema ini berjalan lancar. Contohnya, jika kepala dinas PUPR menolak, akan ada tambahan Rp 2 miliar sebagai utang.
KPK menegaskan metode pemerasan ini menggunakan surat yang sudah ditandatangani tanpa tanggal, sehingga dianggap sebagai temuan baru. Modus ini dinilai sangat memprihatinkan oleh lembaga antikorupsi.
Temuan seperti ini, kata Asep, mengikatkan para kepala OPD dengan surat pernyataan. Cukup memberi tanggal, surat tersebut langsung berlaku. KPK mengingatkan agar pola ini tidak ditiru oleh pihak lain.