Latest Program: KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Diduga Targetkan Rp5 Miliar dari OPD

KPK Tangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Diduga Terima Rp5 Miliar dari OPD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, terungkap bahwa ia diduga menargetkan pemerasan sebesar Rp5 miliar dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, hingga 11 April 2026, realisasi penerimaan hanya mencapai Rp2,7 miliar. Penangkapan ini mengejutkan masyarakat dan menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Operasi OTT di Tulungagung

Operasi penangkap tangan (OTT) dilakukan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada Jumat, 10 April 2026. KPK mengamankan total 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Proses pemeriksaan intensif dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari berikutnya. Langkah ini sesuai dengan prosedur standar KPK dalam penyelidikan korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut Sunu menargetkan pengumpulan uang sebesar Rp5 miliar dari 16 kepala OPD. Namun, hingga awal April 2026, jumlah yang berhasil diterima hanya sekitar Rp2,7 miliar.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan, mengungkap adanya jaringan korupsi yang terstruktur. KPK menyebutkan bahwa ada dua skema utama yang digunakan Gatut Sunu untuk memeras para OPD. Skema pertama melibatkan permintaan langsung atau melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan besaran uang bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Skema kedua adalah dengan memanipulasi anggaran, lalu meminta jatah 50 persen dari nilai tambahan.

Permintaan uang dalam skema kedua bahkan dilakukan sebelum anggaran disalurkan ke OPD terkait, menunjukkan perencanaan yang matang. Uang hasil pemerasan, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu mewah, biaya pengobatan, jamuan makan, dan pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forkopimda.

KPK menyebutkan bahwa kejadian ini mengindikasikan kerentanan dalam sistem pengawasan dan integritas pejabat lokal. Tersangka Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, kini ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari, mulai 11 hingga 30 April 2026. Penyidikan terus berlangsung untuk memperkuat dakwaan dan mengungkap seluruh pelaku.

Dalam modus lain, KPK menduga Bupati Tulungagung memanfaatkan surat pengunduran diri tanpa tanggal untuk menciptakan ketidakpastian finansial bagi para OPD. Skema ini memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk merugikan keuangan negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar menjaga transparansi dan integritas. Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas nasional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *