What Happened During: KPK bongkar modus baru pemerasan Bupati Tulungagung pakai surat bermeterai

KPK Soroti Metode Pemerasan Bupati Tulungagung dengan Surat Bermeterai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti metode pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo melalui surat berisi pernyataan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa cara ini cukup mengerikan.

“Dibuat dalam bentuk surat pernyataan. Cukup diberi tanggal saat dianggap membangkang, surat tersebut langsung berlaku. Ini sangat mengerikan,” ujarnya.

Surat Tanpa Tanggal sebagai Alat Tekanan

Asep menjelaskan bahwa modus ini melibatkan surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN, yang telah ditandatangani oleh kepala OPD. Surat tersebut dibubuhi meterai, tetapi tidak dilengkapi tanggal. Menurutnya, ini merupakan temuan baru dalam penanganan kasus pemerasan.

“Sejauh ini ini temuan baru bagi kami. Kami juga menjadi waspada agar pola seperti ini tidak ditiru,” katanya.

Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjadi anggota DPRD setempat. Satu hari setelahnya, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu dan adiknya serta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan

Di hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama tahun anggaran 2025–2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *