Historic Moment: KPK ungkap peran adik Bupati Tulungagung dalam kasus pemerasan
KPK Temukan Peran Adik Bupati Tulungagung dalam Kasus Pemerasan
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti bahwa anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro menyadari tindakan pemerasan yang dilakukan oleh adiknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik yakin Jatmiko memiliki ikatan keluarga dan memahami praktik tersebut. “Penyidik berkeyakinan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan serta mengetahui praktik-praktik tersebut,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Sabtu malam.
Dalam kasus ini, pola pemerasan dianggap sebagai inovasi baru oleh KPK, yakni surat pernyataan tanpa tanggal yang ditandatangani dan dibubuhi meterai. Hal ini berbeda dari modus pemerasan biasa yang sebelumnya ditangani oleh lembaga antikorupsi. “Modusnya tidak seperti yang biasa terjadi dalam operasi tangkap tangan sebelumnya,” tambah Asep.
“Biasanya ada ancaman rolling atau contoh pejabat yang diganti untuk memicu ketakutan. Namun dalam kasus ini, pendekatan berbeda digunakan,” katanya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan Jatmiko Dwijo Saputro. Sehari setelahnya, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu beserta adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, lembaga antikorupsi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal, ajudannya, sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selama tahun anggaran 2025–2026.