Peran Penting Ajudan Bupati Tulungagung: Tagih Setoran ke OPD Hingga Tiga Kali dalam Sepekan
Peran Penting Ajudan Bupati Tulungagung: Tagih Setoran ke OPD Hingga Tiga Kali dalam Sepekan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting ajudan pribadi Bupati Tulungagung, Dwi Yoga Ambal (YOG), dalam kasus pemerasan yang menjerat GSW, Gutut Sunu Wibowo. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa YOG aktif mendorong keinginan GSW dalam mengumpulkan dana dari OPD. Ia juga bertugas mengatur proses tanda tangan surat pernyataan serta mencatat perubahan jumlah setoran yang diterima.
“Karena YOG ini sebagai ajudan, dialah yang sebenarnya aktif, mengubah setiap keinginan GSW menjadi tindakan nyata. Tanpa peran YOG, tindakan pidana GSW tidak bisa terwujud,” ujar Asep dalam jumpa pers, Sabtu (11/4).
YOG dikenal memanggil kepala OPD secara rutin untuk menandatangani surat pernyataan yang bertujuan menekan dan mengancam mereka. Jumlah setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga 2,8 miliar. Selain itu, ia juga menagih dana hingga 2-3 kali seminggu, seperti mengutang ke OPD.
KPK menyebut GSW memanipulasi anggaran di OPD untuk meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran. Pemimpin OPD pun terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut. Selain itu, GSW diduga mengatur proses pengadaan barang dan jasa, termasuk memengaruhi hasil lelang dan menunjuk rekanan tertentu.
Diduga, GSW menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal untuk menciptakan ketidakpastian, memperkuat tekanan finansial terhadap OPD. Uang hasil pemerasan digunakan untuk THR Forkopimda dan keperluan pribadi. Dalam OTT, KPK menyita sepatu Louis Vuitton bernilai ratusan juta rupiah.
KPK menetapkan GSW sebagai tersangka atas dugaan pemerasan. Total setoran yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp2,7 miliar dari permintaan Rp5 miliar. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran mengenai modus korupsi yang mungkin terulang di daerah lain.