Facing Challenges: Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Tanjungsari Bogor, Satu Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Pengoplosan LPG Subsidi di Tanjungsari Bogor, Satu Pelaku Diamankan
Jajaran Polsek Tanjungsari mengungkap skema penyalahgunaan subsidi gas LPG di Kabupaten Bogor. Operasi penyergapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 12 April 2026, di lokasi yang diduga sebagai pusat aktivitas ilegal. Satu orang tersangka berhasil ditangkap, serta ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Pelaku diduga memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung berukuran lebih besar yang tidak bersubsidi. Tujuan utama praktik ini adalah mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga antara kedua jenis tabung. Selama penyergapan, polisi menyita 370 tabung 3 kg dan 91 tabung 12 kg yang kosong, serta peralatan seperti timbangan digital dan alat bantu pengoplos. Dua mobil boks juga diamankan sebagai sarana transportasi.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Ekka Sakti Koeswanto, menjelaskan bahwa kasus ini muncul dari laporan masyarakat tentang kecurigaan aktivitas mencurigakan di Kampung Cibarengkok. Warga mengeluhkan seringnya kendaraan masuk dan keluar dengan membawa tabung gas pada jam tidak biasa.
Tim gabungan dari Polsek dan perangkat desa melakukan penyelidikan setelah menerima informasi. Hasilnya, sebuah vila di Desa Tanjungsari teridentifikasi sebagai lokasi operasi. Tersangka A, yang diduga sebagai otak kegiatan, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan juga fokus pada kemungkinan adanya jaringan tambahan, termasuk peran sopir atau pemodal. Polisi memasang garis polisi di lokasi untuk memudahkan proses investigasi. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001, yang telah diubah oleh UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Selain kasus Tanjungsari, Polda Jateng juga mengungkap sindikat pengoplosan LPG dengan kapasitas produksi 200-300 tabung per hari. Dalam operasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menemukan praktik penyalahgunaan subsidi gas di Kabupaten Bangka, menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka. Skema ini menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah setiap bulan.