Latest Program: KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Tulungagung dalam Kasus Pemerasan Kakaknya
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Tulungagung dalam Kasus Pemerasan Kakaknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, terkait dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh kakaknya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Penyelidikan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam aksi tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk bupati dan adiknya.
Operasi Tangkap Tangan
KPK mengungkap bahwa Jatmiko Dwijo Saputro, sebagai anggota DPRD, kemungkinan memiliki pengetahuan tentang praktik pemerasan yang dilakukan oleh Gatut Sunu Wibowo. Hal ini didasarkan pada hubungan kekerabatan dan posisinya sebagai pejabat publik. Dugaan keterlibatan tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini.
“Jatmiko Dwijo Saputro telah diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Modus Pemerasan Baru
Kasus ini menyoroti metode pemerasan yang berbeda dari yang biasa ditangani KPK. Dalam OTT, KPK menemukan penggunaan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi meterai tanpa tanggal. Dokumen ini diduga digunakan sebagai alat untuk menekan pejabat dan memastikan loyalitas mereka terhadap perintah bupati.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Uang tersebut dianggap sebagai bagian dari total Rp5 miliar yang diminta kepada setidaknya 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung, dengan realisasi sekitar Rp2,7 miliar.
Pengembangan Kasus
Setelah pemeriksaan intensif pada 11 April 2026, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka. Ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, mulai dari 11 hingga 30 April 2026. Pemerasan ini menunjukkan penggunaan strategi yang tidak lazim, yakni mengandalkan dokumen tanpa tanggal sebagai bentuk tekanan.
Pendalaman Lebih Lanjut
KPK mengidentifikasi modus pemerasan ini sebagai hal baru yang perlu dipelajari lebih dalam. Dalam kebiasaan sebelumnya, ancaman seperti mutasi jabatan atau pencopotan pejabat umumnya digunakan untuk memaksa ketaatan. Namun, dalam kasus ini, taktik yang berbeda diterapkan untuk menciptakan ketakutan.
“Praktik pemerasan dalam kasus ini menunjukkan metode yang tidak biasa dibandingkan dengan kasus serupa sebelumnya,” tambah Asep Guntur Rahayu. KPK menilai bahwa penggunaan surat pernyataan tanpa tanggal menjadi langkah kreatif untuk memperkuat pengaruh bupati terhadap para pejabat di lingkungannya.