Special Plan: KPK Ungkap Modus Pemerasan Mengerikan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pernyataan

KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Gunakan Surat Pernyataan Tanpa Tanggal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap metode pemerasan kreatif yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, melibatkan surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani oleh kepala OPD tanpa tanggal. Praktik ini diperkirakan memperkuat posisi ASN dalam tekanan hukum yang bisa diterapkan sewaktu-waktu.

Kasus ini muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam penyergapan tersebut, Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam korupsi dan penerimaan dana terkait anggaran 2025–2026.

Strategi Pemerasan dengan Surat Pernyataan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dijadikan alat untuk mengikat para kepala OPD. Dokumen ini diberi meterai, tetapi tidak dilengkapi tanggal, sehingga bisa digunakan kapan saja untuk memaksa pejabat memenuhi keinginan Bupati.

“Modus ini menunjukkan tingkat kecerdikan pelaku dalam menghindari penyelidikan hukum,” ujar Asep Guntur Rahayu.

KPK menemukan pola ini selama menangani kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Surat pernyataan yang menjadi alat utama memungkinkan Bupati memperoleh pengaruh besar terhadap para pejabat daerah.

KPK Tingkatkan Waspada Terhadap Modus Serupa

Operasi tangkap tangan di Tulungagung mengamankan total 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD. Proses pemeriksaan lanjutan di Jakarta dilakukan pada 11 April 2026, saat KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka utama.

KPK menilai modus ini sebagai penemuan baru dalam upaya menangani pemerasan. Mereka menekankan pentingnya kewaspadaan agar praktik serupa tidak menyebar ke daerah lain. Lembaga antirasuah ini berkomitmen mengembangkan strategi penindakan untuk mengungkap korupsi yang semakin canggih.

Penetapan tersangka Bupati Tulungagung menunjukkan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk THR Forkopimda dan kepentingan pribadi. KPK memberi peringatan tegas kepada kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran dinas. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran untuk mencegah tata kelola pemerintahan yang tidak bersih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *