Special Plan: Imigrasi Pangkalpinang Terbitkan 42 Izin Tinggal WNA di Triwulan I 2026, Tren Menurun

Imigrasi Pangkalpinang Berikan 42 Izin Tinggal untuk WNA di Triwulan I 2026, Tren Penurunan Terus Berlanjut

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat penerbitan 42 dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) selama periode tiga bulan pertama tahun 2026. Angka ini mencerminkan penurunan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menunjukkan perubahan dalam dinamika kehadiran penduduk asing di wilayah tersebut.

Dalam tiga tahun terakhir, jumlah WNA yang terdaftar dan aktif mengalami penurunan cukup tajam. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, yang menyoroti pergeseran faktor-faktor yang memengaruhi keluarnya izin tinggal kepada warga asing.

Perbandingan Tahunan: Penurunan Tiga Kali Lipat

Dibandingkan dengan tahun 2023, yang mencatat 1.934 WNA, angka pada 2026 turun drastis menjadi 42 orang. Tahun 2025 tercatat sebanyak 238 WNA, sementara tahun 2024 mencapai 1.580 warga asing. Penurunan ini terjadi di lima daerah utama di Pulau Bangka, termasuk Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Tengah, Barat, serta Selatan.

Berdasarkan data, jumlah WNA yang terdaftar di wilayah ini mengalami penurunan hingga 60 persen dibandingkan periode tiga tahun sebelumnya. Perubahan ini menjadi indikator penting untuk menganalisis keberlanjutan migrasi dan mobilitas penduduk asing di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Inovasi Digital untuk Memudahkan Proses

Sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan, Kantor Imigrasi Pangkalpinang meluncurkan layanan Molina, platform digital yang memfasilitasi pengajuan visa secara daring. Sistem ini menyediakan kemudahan dalam mengurus berbagai jenis visa, seperti e-visa kunjungan, prainvestasi, dan e-Visa on Arrival, serta menghilangkan keperluan transaksi langsung dengan petugas.

“Dengan Molina, proses pengajuan izin tinggal bisa dilakukan secara mandiri, tanpa pengawasan langsung dari petugas,” kata Ahmad Khumaidi.

Layanan ini juga mengintegrasikan pembayaran Bea Masuk Bukan Pajak (BNBP) secara online, meminimalkan potensi korupsi dan meningkatkan transparansi. Keunggulan lainnya adalah kemudahan akses dari mana pun, serta kecepatan pengurusan tanpa memerlukan penjamin tambahan.

Kebijakan Penegakan Aturan

Selain penerbitan izin tinggal, Kantor Imigrasi juga mencatat penurunan jumlah pengembalian dokumen. Dalam triwulan pertama 2026, terdapat 21 dokumen yang dikembalikan, sedikit lebih rendah dari 19 dokumen pada 2025, namun lebih baik dibandingkan 38 dokumen di 2024 dan 77 dokumen pada 2023.

Imigrasi Pangkalpinang terus menguatkan pengawasan terhadap WNA, terutama di empat pelabuhan utama Pulau Bangka. Langkah ini menjadi strategi penting untuk mencegah pelanggaran aturan dan risiko kejahatan internasional. Pada 2025, terdapat 19 WNA yang dideportasi, dan dua orang lagi pada triwulan pertama 2026, menunjukkan komitmen konsisten dalam penegakan keimigrasian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *