Important Visit: Kemensos Jemput & Rawat Lansia WNI Terlantar yang Dipulangkan dari Taiwan

Kemensos Berhasil Pulangkan Lansia WNI Terlantar dari Taiwan

Seorang lansia WNI yang terlantar di Taiwan kini telah kembali ke Indonesia setelah diterima dan diperhatikan oleh Kementerian Sosial. Proses pemulangan ini berlangsung pada Jumat (10/4/2026), dengan TTS tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.50 WIB. Setelah sampai di Tanah Air, lansia tersebut langsung dijemput oleh tim Kemensos yang tergabung dalam Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (RSLU) serta Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Bekasi untuk menerima layanan rehabilitasi sosial dan perawatan lanjutan.

Langkah Kemensos Sebagai Perlindungan Sosial

“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan, terlebih lansia yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan. Negara harus hadir, menjemput, merawat, serta memastikan mereka memperoleh penanganan yang layak,” kata Supomo, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/4/2026).

Supomo menegaskan bahwa kehadiran negara menjadi kunci dalam memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh, termasuk bagi WNI yang berada di luar negeri. Pemulangan TTS, yang terlantar di Taiwan, dianggap sebagai bentuk perwujudan komitmen ini. Layanan yang diberikan mencakup asesmen kebutuhan, pemenuhan dasar hidup, hingga pendampingan berkelanjutan sesuai dengan kondisi lansia tersebut.

Latar Belakang Kasus TTS

Kasus TTS mulai ditangani Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei sejak 21 Agustus 2025. Setelah masuk ke Taiwan pada 17 Maret 1989 dengan visa pelajar, lansia ini mengalami situasi sulit setelah kakaknya meninggal. Keluarga di sana tidak mampu merawatnya, sehingga TTS ditampung oleh Dinas Sosial Kaohsiung.

Otoritas Taiwan memastikan TTS bukan warga negara setempat karena tidak pernah mengajukan pencatatan kependudukan atau kewarganegaraan. Proses penelusuran ini dilanjutkan oleh KDEI Taipei dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), yang mengonfirmasi status TTS sebagai warga negara Indonesia.

Kolaborasi Lintas Instansi

Pemulangan TTS tidak hanya melibatkan KDEI Taipei, tetapi juga kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI. Koordinasi terus dilakukan dengan otoritas imigrasi Kaohsiung untuk mengatasi denda keimigrasian dan biaya pemulangan. Ini menunjukkan sinergi antarinstansi yang memungkinkan penanganan kasus ini berjalan lancar.

“Terima kasih kepada semua pihak yang bekerja sama, baik dari perwakilan Indonesia di Taiwan, kementerian terkait, maupun jajaran Kemensos. Sinergi seperti ini penting untuk memastikan layanan cepat, tepat, dan berkelanjutan bagi warga negara yang rentan,” ucap Supomo.

Perawatan Berkelanjutan di Bekasi

Setelah sampai di STPL Bekasi, TTS akan mendapatkan dukungan penuh dalam rehabilitasi sosial. Layanan yang diberikan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan medis, serta pendampingan yang terintegrasi. Kemensos memastikan seluruh aspek kebutuhan lansia tersebut terjaga selama proses perawatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *