Key Issue: Aksi 2 Wanita Lebak Sumpah Injak Al-Qur’an Berawal dari Alat Makeup Hilang
Aksi Penistaan Agama oleh Dua Wanita Lebak Berawal dari Pencurian Alat Makeup
Dua wanita asal Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, NR dan MT, terlibat dalam aksi penistaan agama. Keduanya diungkapkan dalam video viral yang menunjukkan MT diminta menginjak kitab suci umat Islam, Al-Qur’an, sebagai bentuk sumpah. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (8/4/2026) kemarin.
Perdebatan tentang Alat Makeup yang Hilang
Kasi Humas Polres Lebak, IPTU Moestafa Ibnu Syafir, menjelaskan bahwa konflik berawal dari alat makeup, khususnya bedak dan parfum, yang dipesan NR secara online. Tidak ada dasar jelas, NR menuduh MT telah mengambil barang-barang tersebut.
“Mereka sebenarnya berteman, dan pemilik salon memesan paket perawatan yang disimpan di tempatnya. Karena tidak puas dengan pengakuan MT, pemilik mengajukan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an,” jelasnya.
Penetapan Tersangka dan Penistaan Agama
Setelah pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Lebak, keduanya dinyatakan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal terkait penistaan agama.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya langsung ditahan,” kata Moestafa.
Moestafa menambahkan bahwa keduanya secara sadar melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an. Selain itu, cara sumpah yang mereka lakukan tidak sesuai dengan aturan.
“Cara sumpah Al-Qur’an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur’an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa motif aksi mereka jelas. Keduanya memahami bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci, meski tidak beragama Islam.
“Dengan sengaja mereka jelas kepenistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tau Al-Qur’an kitab suci, kecuali bukan muslim,” tambahnya.
Moestafa menyarankan agar perselisihan seperti ini dilaporkan ke pihak kepolisian, agar terhindar dari konflik yang lebih besar.
“Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum,” katanya.
Dalam imbauannya, ia menegaskan bahwa Polres Lebak telah menangani kasus dengan cepat dan transparan.
“Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan,” pungkasnya.