Latest Program: KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan Anggaran Dinas, Tegaskan Pelanggaran Hukum
KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Abaii Penggunaan Dana Dinas
Setelah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan peringatan kepada para pemimpin daerah agar tidak menggunakan dana dinas secara sembarangan. Peringatan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Sabtu malam di Gedung Merah Putih, Jakarta, dengan menekankan keharusan menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan publik.
Tindakan membebankan kebutuhan pribadi yang tidak terkait dengan kedinasan pada anggaran dinas merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi.
Langkah KPK dilakukan dalam rangka mencegah praktik korupsi di tingkat lokal, setelah sejumlah kasus melibatkan pejabat daerah muncul. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026, 18 orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana, termasuk pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dan Bupati Gatut Sunu Wibowo. Sosok penting lainnya yang diamankan adalah adik kandung Gatut, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjadi anggota DPRD setempat.
Kasus ini terungkap dalam operasi senyap yang mengungkap pola korupsi selama tahun anggaran 2025–2026. Sehari setelah OTT, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo, adiknya, dan 11 orang lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses ini bertujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan mengungkap modus yang digunakan.
KPK menegaskan bahwa setiap penggunaan dana di luar koridor hukum akan ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan. Lembaga antirasuah ini berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih, mulai dari daerah hingga pusat. Selain itu, KPK mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan dan pelaporan indikasi korupsi, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam upaya pemberantasan tindak pidana.
Deputi Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki hak keuangan sah, seperti gaji dan dana operasional, yang seharusnya mencukupi kebutuhan pribadi tanpa membebani anggaran dinas. Oleh karena itu, mereka tidak boleh memaksa penggunaan dana untuk keperluan non-dinas. KPK berharap peringatan ini mendorong para pemimpin daerah untuk tetap akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo juga melibatkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini menegaskan komitmen KPK dalam memastikan penggunaan dana publik tidak disalahgunakan, demi keadilan dan transparansi pemerintahan.