Latest Update: KPK Ungkap Bupati Tulungagung Pakai Uang Pemerasan untuk THR Forkopimda
KPK Ungkap Bupati Tulungagung Terlibat Pemerasan untuk THR dan Pemenuhan Kebutuhan Pribadi
Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung Terungkap Peran Bupati dalam Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, selama tahun anggaran 2025-2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur pada 10 April 2026, KPK menetapkan GSW sebagai tersangka terkait penggunaan uang hasil kejahatan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda dan kebutuhan pribadi.
KPK menduga kuat bahwa Bupati Tulungagung menggunakan dana yang diperoleh melalui pemerasan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk pemberian THR kepada sejumlah anggota Forkopimda. Dwi Yoga Ambal, ajudan GSW, memberikan pengakuan bahwa uang tersebut disalurkan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu bermerek dan biaya pengobatan.
“GSW diduga memanfaatkan surat pengunduran diri tanpa tanggal untuk menekan pejabat OPD, menciptakan ketidakpastian dan tekanan finansial,” ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Operasi senyap KPK berhasil mengamankan 18 orang, termasuk GSW dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga menjadi anggota DPRD Tulungagung. Sehari setelah OTT, GSW dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada 11 April 2026, KPK secara resmi mengumumkan bahwa GSW dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
KPK juga menyita sepatu Louis Vuitton bernilai ratusan juta rupiah selama Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap GSW. Praktik korupsi ini dianggap merugikan keuangan negara dan menunjukkan penyalahgunaan wewenang. Sebagai seorang Bupati, GSW seharusnya memiliki anggaran operasional yang cukup, tetapi tetap memaksa para kepala OPD memberikan uang secara ilegal.
Modus pemerasan ini terungkap melalui dugaan ‘utang’ yang dibuat terhadap pejabat OPD, dimana GSW menargetkan pengumpulan dana sebesar Rp5 miliar, dengan total yang terlepas mencapai Rp2,7 miliar. Forkopimda Tulungagung, yang meliputi Kepala Polres, Komandan Kodim, dan Ketua DPRD setempat, turut terlibat dalam penyaluran dana tersebut.
Penetapan GSW sebagai tersangka menegaskan komitmen KPK dalam menindak tegas korupsi di tingkat daerah. Tersangka lain termasuk ajudan yang dianggap berperan dalam penyelundupan dana ilegal ke berbagai keperluan pribadi dan dinas.