Key Discussion: OJK Jabar imbau cek laman otoritas antisipasi pinjol-investasi ilegal

OJK Jabar Minta Masyarakat Periksa Situs Resmi untuk Mengantisipasi Pinjol dan Investasi Ilegal

Di Bandung, OJK Jawa Barat memberikan peringatan kepada publik untuk rutin mengakses laman otoritas resmi sebagai upaya meminimalkan risiko terjebak dalam skema pinjaman daring (pinjol) serta investasi yang tidak sah, termasuk yang menggunakan konsep syariah sebagai penutup. Muhammad Ikhsan, kepala divisi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan OJK Jabar, menjelaskan bahwa masyarakat dapat memverifikasi keaslian tawaran keuangan melalui berbagai laman pemeriksaan.

“Kita bisa melihat di website, seperti OJK, untuk mengetahui apakah pinjaman daring tersebut memiliki izin dan diawasi,” ujarnya dalam acara diskusi Jabar Islamic Economic Forum (JIEF) ke-10 di Bandung, Sabtu.

OJK menyarankan beberapa laman resmi yang dapat diakses untuk memastikan kelegalan institusi keuangan, di antaranya situs OJK untuk memeriksa perusahaan investasi, fintech, dan perbankan. Selain itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan informasi tentang izin investasi forex, komoditas, dan kripto, sementara Bursa Efek Indonesia menjadi referensi untuk menguji legalitas broker atau sekuritas saham.

Dalam hal pinjaman daring, Ikhsan menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 93 entitas yang resmi terdaftar dan beroperasi di bawah pengawasan OJK. Ia menegaskan bahwa lembaga tersebut terus memantau seluruh entitas yang memiliki izin dan dipantau, termasuk yang menyandang label syariah.

OJK mencatat total kerugian nasional akibat investasi ilegal mencapai Rp142,22 triliun sejak 2017 hingga kuartal III-2025. Jumlah kerugian pada 2025 hingga kuartal III mencapai 201,73 miliar, dengan Rp96,67 miliar masih dalam proses penegakan hukum dan Rp106 miliar telah mendapatkan putusan inkrah.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang bertugas menangani laporan penipuan transaksi keuangan, telah menerima 22.447 aduan sejak beroperasi hingga 31 Mei 2025. Dari data Satgas PASTI, 2.617 entitas keuangan ilegal telah ditutup, termasuk 2.263 pinjaman daring ilegal dan 354 investasi ilegal. Jawa Barat menduduki peringkat pertama dalam hal penutupan entitas ilegal.

Total rekening yang terlibat dalam penipuan mencapai 360.541, dari mana 112.680 rekening telah diblokir. Kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 triliun, dengan dana yang diblokir sebesar 387,8 miliar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *