Penyerangan Andrie Yunus – Koalisi Sipil Minta MK Percepat Gugatan UU TNI

Penyerangan Andrie Yunus: Koalisi Sipil Meminta MK Percepat Gugatan terhadap UU TNI

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas untuk Andrie Yunus mengadakan perayaan 30 hari sejak kejadian penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut. Mereka meminta adanya keadilan untuk korban, serta transparansi mengenai pelaku intelektual dalam peristiwa serangan tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung di Jakarta Pusat, Hema, perwakilan dari kelompok Solidaritas untuk Andrie Yunus, mengungkapkan, “Tidak hanya penangkapan pelaku, tetapi juga pembongkaran pelaku intelektual di balik upaya pembunuhan dan tindakan terorganisir.” Ia menekankan pentingnya pengungkapan akar masalah.

“Kepada Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justitia guna memperkuat penegakan hukum,” tambah Hema.

“Kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat pengadilan atas UU TNI terkait sistem peradilan umum,” lanjutnya.

Kelompok tersebut juga menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam kasus Andrie Yunus. “Presiden Prabowo diminta membentuk TGPF untuk mengungkap fakta-fakta terkait serangan tersebut,” ujarnya.

Aksi diadakan dengan mengikuti jalur dari lokasi kejadian hingga tempat Andrie disiram air keras. Di lokasi, peserta aksi menempel pita merah muda, membagikan bunga, serta memasang mural sebagai bentuk dukungan.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis, 12 Maret 2026. Setelahnya, Puspom TNI menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Mereka merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Penyidikan terhadap keempat prajurit TNI tersangka telah selesai. Berdasarkan pernyataan Kapuspen TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah, berkas perkara dan para tersangka diserahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.

“Proses penyidikan telah selesai sesuai prosedur, dan hari ini, Selasa, 7 April 2026, berkas serta barang bukti diserahkan ke Pengadilan Militer,” jelas Aulia.

Dalam tahap selanjutnya, berkas akan diperiksa oleh Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *