MRP perjuangkan perlindungan tanah adat lewat Perdasus
MRP Berupaya Lindungi Tanah Adat Melalui Perdasus
Majelis Rakyat Papua (MRP) di seluruh wilayah Tanah Papua tengah berusaha melindungi hak atas tanah adat dengan menggarisbawahi pentingnya penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus). Langkah ini bertujuan menghalangi praktik penjualan lahan yang berpotensi mengancam keterlibatan masyarakat setempat.
Agustinus Anggaibak, Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua, mengungkapkan pada hari Minggu di Nabire bahwa lembaga tersebut telah menyepakati rekomendasi bersama. Rekomendasi ini memastikan tanah adat tidak bisa diperjualbelikan, bahkan oleh sesama warga Papua. “Kami menekankan regulasi melalui Perdasus agar tanah adat tetap dijaga. Ini krusial untuk menjaga hak masyarakat Papua atas tanahnya,” ujarnya.
Kalau tanah dijual, mungkin masyarakat senang karena dapat uang, tapi itu tidak bertahan lama. Setelah itu mereka bisa kehilangan tempat tinggal di negerinya sendiri,” katanya.
Menurut Anggaibak, sistem pengelolaan tanah adat yang diusulkan menggunakan sertifikat hak guna, bukan hak milik. Hal ini memungkinkan kepemilikan tetap berada di tangan masyarakat adat, sementara investor bisa memanfaatkan lahan untuk usaha. “Dengan begitu, masyarakat tetap punya tanah, juga mendapatkan keuntungan dari kerja sama dengan investor,” ujarnya.
MRP menegaskan bahwa Perdasus menjadi prioritas utama dalam menjaga identitas dan sumber kehidupan masyarakat. Regulasi ini merupakan turunan dari UU Otonomi Khusus, yang berperan penting dalam melindungi hak Orang Asli Papua (OAP). “Ini upaya menjaga masa depan masyarakat Papua agar tetap memiliki tanahnya sendiri,” pungkas Agustinus, yang juga Ketua MRP Papua Tengah.