Visit Agenda: Cara Urus KTP Hilang, Cek Juga Dokumen Persyaratannya!
Cara Urus KTP Hilang dan Persyaratan yang Diperlukan
Untuk mengganti KTP yang hilang, warga dapat langsung mengunjungi kantor Dinas Dukcapil. Selain itu, persiapan dokumen pendukung yang sesuai menjadi langkah penting sebelum proses dimulai.
Dasar Hukum Pengurusan KTP Hilang
Menurut Dukcapil Kemendagri, metode penggantian KTP yang rusak atau hilang mengacu pada Perpres 96 Tahun 2018. Peraturan ini memberikan panduan terkini bagi warga dalam mengurus dokumen identitas penting tersebut.
Proses Pemenuhan Syarat
Dokumen yang diperlukan mencakup dua jenis, yaitu: … dan … berdasarkan Pasal 15 Perpres 96/2018. Surat pengantar dari RT/RW tidak lagi dianggap sebagai syarat wajib, sehingga prosedur lebih fleksibel.
Langkah-Langkah Mengurus KTP Hilang
Dalam kondisi domisili berpindah, pemenuhan persyaratan menjadi lebih sederhana.
Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pindah domisili bisa dilakukan tanpa surat RT/RW.
Ini memudahkan warga yang sedang berada di lokasi baru.
Permohonan di Daerah Tujuan
Setelah melengkapi berkas, warga perlu melakukan beberapa langkah saat berada di kota tujuan. Setelah prosedur selesai, KTP baru akan diberikan secara resmi.
Kasus Tidak Bisa Ke Daerah Asal
Jika warga tidak mampu datang ke tempat asal atau sudah berada di daerah tujuan, SKPWNI tetap bisa diproses. Sistem Disdukcapil akan menangani permohonan tersebut secara digital, memungkinkan pelayanan tetap berjalan lancar.