Official Announcement: KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Reimburse Belanja Pribadi ke OPD, Total Kerugian Ratusan Juta Rupiah
KPK Ungkap Skema Korupsi Bupati Tulungagung Reimburse Pengeluaran Pribadi ke OPD
Kasus dengan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 10 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap praktik korupsi yang melibatkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Skema ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dan berpotensi merugikan keuangan daerah dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Tulungagung, mengungkap cara Bupati mengajukan reimburse untuk kebutuhan pribadi. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa Gatut Sunu sering meminta penggantian biaya untuk keperluan pribadinya, termasuk pembelian sepatu. Hal ini diungkapkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu malam.
“Bupati Tulungagung selalu meminta penggantian biaya untuk berbagai kebutuhan pribadinya, termasuk pembelian sepatu,” ujar Budi Prasetyo.
Dalam penyitaan barang bukti, KPK mengamankan uang tunai Rp335 juta serta empat pasang sepatu mewah senilai sekitar Rp129 juta. Penyelidikan lanjutan terus berlangsung untuk memastikan adanya kegiatan korupsi yang melibatkan OPD selama tahun anggaran 2025–2026.
OTT tersebut mengungkap bahwa Bupati Tulungagung melakukan skema ‘utang’ kepada OPD dengan meminta penggantian biaya yang totalnya mencapai Rp5 miliar. Namun, hanya sebagian dari jumlah tersebut, yaitu Rp2,7 miliar, yang berhasil direalisasikan. Anggota legislatif juga terlibat, seperti adik kandung Gatut Sunu, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung. Pemeriksaan terhadap 18 orang yang diamankan menjadi langkah krusial untuk mengungkap jaringan korupsi.
Kasus ini menyoroti kelemahan pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Reimburse belanja pribadi yang dibebankan kepada OPD menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang serius. Penetapan Gatut Sunu dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka menegaskan komitmen KPK dalam menegakkan hukum korupsi. Selain sepatu, kebutuhan seperti biaya berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya juga diduga menjadi bagian dari skema ini.
Terungkapnya kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan. Masyarakat Tulungagung berhak menikmati pemerintahan yang transparan dan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. KPK kembali mengingatkan kepala daerah untuk memastikan dana digunakan semestinya, sebagai upaya meningkatkan sistem pengawasan internal.