Main Agenda: Kemenkum Kepri ambil sumpah anak berkewarganegaraan ganda jadi WNI
Kemenkum Kepri Ambil Sumpah Anak Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI
Tanjungpinang, Rabu (1/4) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kemenkum Kepri) mengadakan upacara pengambilan sumpah bagi tiga anak yang memiliki status kewarganegaraan ganda. Mereka resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengikuti prosesi tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik, menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung secara resmi di Aula Ismael Saleh, Tanjungpinang, pada Selasa (31/3).
Ketiga anak tersebut, Muhammad Heyqal Hawazi, Nurul Azlyn, dan Siti Shyamia, merupakan hasil perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia. Proses ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, yang mengubah PP Nomor 2 Tahun 2007 mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, serta pemulihan kewarganegaraan Indonesia.
“Kegiatan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campur yang menghadapi tantangan administratif,” kata Edison Manik.
Edison menegaskan bahwa upacara pengambilan sumpah ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan tanda peneguhan nilai-nilai kebangsaan. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif mereka dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, Edison berharap mereka terus memupuk rasa cinta tanah air dan setia kepada bangsa.
Keluarga anak-anak tersebut, serta para pejabat dan rohaniawan beragama Islam, turut hadir dalam acara yang berlangsung di Tanjungpinang. Prosesi ini memberikan kesempatan bagi tiga individu tersebut untuk menyatakan komitmen moral terhadap identitas nasional dan keberagaman budaya yang terwujud dalam prinsip Bhinneka Tunggal Ika.